JawaPos.com – Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Master Parulian Tumanggor mengatakan, pihaknya berupaya membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Dia mengaku, sempat menggelar pertemuan dengan Indra Sari Wisnu Wardhana ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
“Waktu itu kalau nggak salah Wilmar, Musim Mas sama Sinar Mas kalau tidak salah, ikut partisipasi (atasi kelangkaan),” kata Master Parulian saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12).
Dia menjelaskan, saat kelangkaan minyak goreng terjadi seluruh produsen berniat membantu pemerintah secara sukarela. Dia mengklaim, seluruh perusahaan sangat peduli dengan kelangkaan minyak goreng di Indonesia. ’’Karena bagi saya pribadi untuk kepentingan NKRI, ini sangat penting,” tegas Tumanggor.
Master Parulian pun menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan negosiasi kepada Wisnu untuk mengeluarkan izin persetujuan eksepor untuk Wilmar Nabati. “Kalau urusan ekspor-impor. Paling saya hanya dapat kabar ‘Pak Tumanggor di roollback. Artinya, berarti belum memenuhi syarat. Itu saja,” cetus Tumanggor.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menyatakan, kliennya tidak pernah melobi urusan PE. ’’Karena apa, PE tidak bisa diubah-ubah mengenai syarat yang sudah ditetapkan oleh departemen keuangan maupun perdagangan, sepanjang syarat itu terpenuhi, PE-nya pasti keluar, dan sudah terbukti tadi,” klaim Juniver.
Dia pun mengutarakan, kelangkaan minyak goreng di Indonesia bukan disebabkan oleh eksepor. Melainkan karena penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang menyebabkan panic buying di masyarakat. “Mereka diminta berpartisipasi sudah dilaksankan dengan baik untuk mengikuti perintah dari menteri maupun pemerintah,” papar Juniver.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara berjumlah Rp 18.359.698.998.925 atau Rp 18,3 triliun.
Kelima terdakwa itu ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link