JawaPos.com – Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi crude palm oil Stanley MA, Otto Hasibuan menyebut, kelangkaan minyak goreng diduga terjadi akibat kebijakan yang dilakukan pemerintah. Karena itu, penetapan harga eceran tertinggi (HET) menyebabkan produsen enggan menjual minyak goreng di pasaran.
“Penetapan harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan membuat produsen enggan menjual produknya,” kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Otto menyatakan, dalam dakwaan disebutkan ada kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan minyak goreng. Namun dalam persidangan, tidak ada saksi yang menyatakan ada kerugian perekonomian negara sebagai dampak dari kelangkaan migor tersebut.
“Saksi ahli menyatakan, indikator kerugian perekonomian negara diakibatkan naiknya inflasi dan tingginya tingkat kemiskinan. Tapi tidak ada yang menyatakan bahwa kerugian perekonomian negara diakibatkan karena kelangkaan migor,” ucap Otto.
Otto mengungkapkan, tidak ada saksi yang menyatakan bahwa ada kerugian perekonomian negara. “Kalau hukum itu masih labil, dengan kata lain pasal karet ya tidak bisa diterapkan dong,” ujar Otto.
Dia pun mengklaim, kliennya sudah memenuhi domestic market obligation (DMO) 20 persen, sebagai salah satu persyaratan diberikannya izin ekspor. Hal ini pun terbukti dalam persidangan.
“Kita sudah membuktikan di pengadilan bahwa DMO yang dimaksud sebesar 20 persen dari jumlah ekspor sudah dipenuhi oleh Permata Hijau Group untuk memenuhi pasar domestik. Karena DMO sudah dipenuhi, maka izin ekspor sudah bisa diperoleh,” klaim Otto.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara berjumlah Rp 18.359.698.998.925 atau Rp 18,3 triliun.
Kelima terdakwa itu ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link