Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terdakwa Kasus Migor Klaim Sudah Penuhi 20 Persen DMO untuk Ekspor
    News

    Terdakwa Kasus Migor Klaim Sudah Penuhi 20 Persen DMO untuk Ekspor

    December 8, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Terdakwa Kasus Migor Klaim Sudah Penuhi 20 Persen DMO untuk Ekspor 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi crude palm oil Stanley MA, Otto Hasibuan menyebut, kelangkaan minyak goreng diduga terjadi akibat kebijakan yang dilakukan pemerintah. Karena itu, penetapan harga eceran tertinggi (HET) menyebabkan produsen enggan menjual minyak goreng di pasaran.

    “Penetapan harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan membuat produsen enggan menjual produknya,” kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

    Otto menyatakan, dalam dakwaan disebutkan ada kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan minyak goreng. Namun dalam persidangan, tidak ada saksi yang menyatakan ada kerugian perekonomian negara sebagai dampak dari kelangkaan migor tersebut.

    “Saksi ahli menyatakan, indikator kerugian perekonomian negara diakibatkan naiknya inflasi dan tingginya tingkat kemiskinan. Tapi tidak ada yang menyatakan bahwa kerugian perekonomian negara diakibatkan karena kelangkaan migor,” ucap Otto.

    Otto mengungkapkan, tidak ada saksi yang menyatakan bahwa ada kerugian perekonomian negara. “Kalau hukum itu masih labil, dengan kata lain pasal karet ya tidak bisa diterapkan dong,” ujar Otto.

    Dia pun mengklaim, kliennya sudah memenuhi domestic market obligation (DMO) 20 persen, sebagai salah satu persyaratan diberikannya izin ekspor. Hal ini pun terbukti dalam persidangan.

    “Kita sudah membuktikan di pengadilan bahwa DMO yang dimaksud sebesar 20 persen dari jumlah ekspor sudah dipenuhi oleh Permata Hijau Group untuk memenuhi pasar domestik. Karena DMO sudah dipenuhi, maka izin ekspor sudah bisa diperoleh,” klaim Otto.

    Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara berjumlah Rp 18.359.698.998.925 atau Rp 18,3 triliun.

    Kelima terdakwa itu ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

    Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

    Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKemenkes Amati Pola Subvarian Omicron Terbaru
    Next Article Mercedez-EQ boyong dua EV premium EQS dan EQE ke Indonesia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.