Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terdakwa Pembunuh Keji Satu Keluarga di Bekasi Divonis Mati
    News

    Terdakwa Pembunuh Keji Satu Keluarga di Bekasi Divonis Mati

    July 31, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Terdakwa Pembunuh Keji Satu Keluarga di Bekasi Divonis Mati

    Tersangka pemubunuh keji satu keluarga Harris Simamora saat diamankan. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora dalam sidang ptusan di PN Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (31/07/2019).

    Harris dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana. Sesuai Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati,” terang Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di PN Bekasi, Rabu (31/07/2019).

    Terdakwa Pembunuh Keji Satu Keluarga di Bekasi Divonis Mati

    “Berdasarkan pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dan Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam keadaan yang memberatkan,” jelas Djuyamto.

    Vonis yang diberikan Hakim terhadap Harris di PN Bekasi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Harris melakukan perbuatannya tersebut secara berencana dan dilakukan secara keji, serta tak ada hal yang dapat meringankan.

    Seperti yang diketahui sebelumnya, Harris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pndok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 12 November 2018 lalu.

    Dendam terhadap korban menjadi alasan Harris tega menghabisi satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku mengaku teramat sakit hati dengan perkataan korban, padahal pelaku memiliki hubungan darah dengan korban. Terdakwa mengajukan banding atas vonis tersebut.

    TAGS : Harris Simamora Keluarga Bekasi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56810/Terdakwa-Pembunuh-Keji-Satu-Keluarga-di-Bekasi-Divonis-Mati/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePBB Kecam Hukum Mati Dua Aktivis Muda Bahrain
    Next Article Jasad Pemilik Kedai Kopi Terbesar India Ditemukan di Pinggir Kali
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.