Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terkait Pembunuhan Brigadir J, Bharada S Disidang Etik
    News

    Terkait Pembunuhan Brigadir J, Bharada S Disidang Etik

    September 12, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Terkait Pembunuhan Brigadir J, Bharada S Disidang Etik 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Polri kembali mengagendakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kali ini anggota Polri yang disidang yaitu salah satu ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial Bharada S.

    “Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9).

    Sidang sudah berjalan sejak pukul 13.00 WIB di ruang sidang Propam Polri di gedung TNCC Mabes Polri. Untuk perangkat komisi kode etik Polri yaitu Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Satius Ginting, Kombes Pol fitra Andrias Ratulangi, dan Kombes Pol Armaini.

    Sedangkan untuk pelaksana sidang KKEP yaitu Kombes Pol Rachmat Pamuji, Kombes Sakius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi. “Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD,” kata Nurul.

    “Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice,” jelasnya.

    Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKasus Kebocoran Data Ramai Diperbincangkan, Menkopolhukam Angkat Bicara
    Next Article Kenaikan harga BBM momentum optimalkan bauran energi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.