Terpidana Fredrich Yunadi Ajukan Upaya Hukum PK

by

in

JawaPos.com – Terpidana merintangi penyidikan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Frederich Yunadi, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Permohonan ini pun teregistrasi dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan yang mengadili perkara ini membenarkan, mantan pengacara Setya Novanto itu mengajukan upaya hukum PK. Dia pun memastikan akan menghadiri persidangan.

“Kami akan menghadiri persidangannya, dijadwalkan pada Jumat (23/10) lusa, ” kata Takdir dikonfirmasi, Rabu (21/10).

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, upaya hukum PK merupakan hak terpidana, oleh karenanya KPK menghormatinya. Jaksa lembaga antirasuah akan mendengarkan bukti baru atau novum dari Fredrich.

“Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK, ” ucap Ali.

Ali menuturkan, putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan Kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Sehingga KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut.

“Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi,” ujar Ali.

Fredrich Yunadi oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Fredrich dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi proses penyidikan tersangka perkara korupsi dengan membuat kliennya Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Lantas MA menolak upaya hukum kasasi Fredrich Yunadi. Dia pun dijatuhkan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Fredrich juga dinilai terbukti mengondisikan Setya Novanto sakit sehingga tidak diperiksa KPK. Fredrich Yunadi terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link