Terpidana pemberian keterangan palsu kasus e-KTP, Miryam S Haryani (Foto:Ant)
Jakarta – Meski sudah terpidana kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani masih dipercaya sebagai pengurus Fraksi Partai Hanura di DPR. Hal itu berdasarkan surat keputusan DPP Partai Hanura dengan nomor SKEP/DPP-Hanura/II/2018.
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) merotasi sejumlah anggota pengurus fraksi, komisi dan alat kelengkapan dewan di DPR maupun MPR.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar mengatakan, rotasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran anggota Fraksi Hanura di DPR.
“Rotasi di fraksi Hanura di DPR, ini kan penyegaran supaya ada ada perbaikan dalam melakukan tugas-tugas ke depan,” kata Herry, seusai menyerahkan SK pergantian Fraksi Hanura kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/2).
Sebagaimana diketahui, Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017). Miryam juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Miryam tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Miryam dianggap telah dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Berikut daftar kepengurusan Fraksi Hanura di DPR:
1. Ketua Fraksi: Inas Nasrullah Zubir
2. Wakil Ketua Fraksi: Djoni Rolindrawan
3. Sekretaris Fraksi: Fauzih H Amro
4. Wakil Sekretaris: Lalu Gede Syamsul Mujahidin
5. Bendahara: Samsudin Siregar
6. Wakil Bendahara: Arief A Suditomo
Perubahan di Komisi-komisi DPR
1. Komisi I : Moh Arief Suditomo dan Lalu Gede Syamsul Mujahidi
2. Komisi II : Miryam S Haryani
3. Komisi III: Syamsudin Siregar
4. Komisi IV: Fauzih H Amro dan Muhammad Farid Al Fauzi
5. Komisi V: Nurdin Tampubolon dan Dadang Rusdiana
6. Komisi VI: Inas Nasrullah Zubir dan Djoni Rolindrawan
7. Komisi VII: Muchtar Tompo
8. Komisi VIII: Sarifuddin Sudding dan Rufinus Hotmaulana Hutahuruk
9. Komisi XI: Dossy Iskandar Prasetyo
10. Komisi X : Frans Agung MP Natamenggala
11. Komisi XI :Ferry Kase
Badan-badan DPR:
1. Badan Kerjasama Antar Parlemen: Miryam S Haryani dan Muhammad Farid Al Fauzi
2. Wakil Ketua MKD: Samsudin Siregar
3. Banggar: Djoni Rolindrawan, Muchtar Tompo, Lalu Gede Syamsul Mujahidin
4. Badan Legislasi: Moh Arief Suditomo dam Frans Agung Natamenggala
5. Badan Urusan Rumah Tangga: Fauzih M Amro
Fraksi MPR:
1. Ketua Fraksi MPR: Djoni Rolindrawan
2. Wakil Ketua Fraksi: MPR Samsudin Siregar
3. Sekretaris Fraksi MPR: Lalu Gede Syamsul
4. Wakil Sekretaris Fraksi MPR: Fauzih Amro
5. Bendahara Fraksi MPR: Moh Arief Suditomo
6. Wakil Bendahara Fraksi: MPR Inas Nasrullah
TAGS : Kasus e-KTP Partai Hanura Miryam S Haryani
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29580/Terpidana-Kasus-e-KTP-Miryam-jadi-Pengurus-Fraksi-Hanura-di-DPR/