Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terpidana Kasus e-KTP Miryam jadi Pengurus Fraksi Hanura di DPR
    News

    Terpidana Kasus e-KTP Miryam jadi Pengurus Fraksi Hanura di DPR

    February 23, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Terpidana Kasus e-KTP Miryam jadi Pengurus Fraksi Hanura di DPR

    Terpidana pemberian keterangan palsu kasus e-KTP, Miryam S Haryani (Foto:Ant)

    Jakarta – Meski sudah terpidana kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani masih dipercaya sebagai pengurus Fraksi Partai Hanura di DPR. Hal itu berdasarkan surat keputusan DPP Partai Hanura dengan nomor SKEP/DPP-Hanura/II/2018.

    Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) merotasi sejumlah anggota pengurus fraksi, komisi dan alat kelengkapan dewan di DPR maupun MPR.

    Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar mengatakan, rotasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran anggota Fraksi Hanura di DPR.

    “Rotasi di fraksi Hanura di DPR, ini kan penyegaran supaya ada ada perbaikan dalam melakukan tugas-tugas ke depan,” kata Herry, seusai menyerahkan SK pergantian Fraksi Hanura kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/2).

    Sebagaimana diketahui, Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017). Miryam juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan.

    Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Miryam tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Miryam dianggap telah dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

    Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Berikut daftar kepengurusan Fraksi Hanura di DPR:

    1. Ketua Fraksi: Inas Nasrullah Zubir

    2. Wakil Ketua Fraksi: Djoni Rolindrawan

    3. Sekretaris Fraksi: Fauzih H Amro

    4. Wakil Sekretaris: Lalu Gede Syamsul Mujahidin

    5. Bendahara: Samsudin Siregar

    6. Wakil Bendahara: Arief A Suditomo

    Perubahan di Komisi-komisi DPR

    1. Komisi I : Moh Arief Suditomo dan Lalu Gede Syamsul Mujahidi

    2. Komisi II : Miryam S Haryani

    3. Komisi III: Syamsudin Siregar

    4. Komisi IV: Fauzih H Amro dan Muhammad Farid Al Fauzi

    5. Komisi V: Nurdin Tampubolon dan Dadang Rusdiana

    6. Komisi VI: Inas Nasrullah Zubir dan Djoni Rolindrawan

    7. Komisi VII: Muchtar Tompo

    8. Komisi VIII: Sarifuddin Sudding dan Rufinus Hotmaulana Hutahuruk

    9. Komisi XI: Dossy Iskandar Prasetyo

    10. Komisi X : Frans Agung MP Natamenggala

    11. Komisi XI :Ferry Kase

    Badan-badan DPR:

    1. Badan Kerjasama Antar Parlemen: Miryam S Haryani dan Muhammad Farid Al Fauzi

    2. Wakil Ketua MKD: Samsudin Siregar

    3. Banggar: Djoni Rolindrawan, Muchtar Tompo, Lalu Gede Syamsul Mujahidin

    4. Badan Legislasi: Moh Arief Suditomo dam Frans Agung Natamenggala

    5. Badan Urusan Rumah Tangga: Fauzih M Amro

    Fraksi MPR:

    1. Ketua Fraksi MPR: Djoni Rolindrawan

    2. Wakil Ketua Fraksi: MPR Samsudin Siregar

    3. Sekretaris Fraksi MPR: Lalu Gede Syamsul

    4. Wakil Sekretaris Fraksi MPR: Fauzih Amro

    5. Bendahara Fraksi MPR: Moh Arief Suditomo

    6. Wakil Bendahara Fraksi: MPR Inas Nasrullah

    TAGS : Kasus e-KTP Partai Hanura Miryam S Haryani

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29580/Terpidana-Kasus-e-KTP-Miryam-jadi-Pengurus-Fraksi-Hanura-di-DPR/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleOSO Disebut Pithecanthropus di Zaman Modern
    Next Article Trump Usulkan Guru Dibekali Senjata
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.