Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG

by

in

JawaPos.com – Anastasia Pretya Amanda (APA) disebut mengalami kerugian besar akibat namanya diseret-seret dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo. Dia disebut-sebut oleh pihak tersangka Mario Dandy Satriyo sebagai pembisik pertama yang menyampaikan adanya perbuatan tidak menyenangkan menimpa AG.

“(Amanda) Sangat terganggu sekali baik psikis maupun nama baiknya di mana pun,” kata pengacara Amanda, Sumantap Simorangkir saat dihubungi, Sabtu (25/3).

Sumantap mengatakan, tidak hanya terganggu psikisnya, Amanda juga mengalami kerugian materiil. Dia kini tidak lagi menjadi influencer di media sosial akibat banyaknya berita miring tentangnya.

“Secara materiil Amanda kehilangan pekerjaan sebagai influencer akibat pemberitaan-pemberitaan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Dandy,” imbuhnya.

Amanda juga telah menutup akun Instagram miliknya sebagai dampak yang dialaminya. Oleh karena itu, Amanda memutuskan membuat laporan polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda (APA) memutuskan melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya. Laporan ini didasari karena Amanda merasa difitnah sebagai pembisik pertama Dandy tentang perbuatan tidak menyenangkan kepsda AG oleh Cristalino David Ozora.

Pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita mengatakan, kliennya dipastikan tidak pernah menyampaikan AG mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David. Namun, kabar yang berkembang di ranah publik memposisikan Amanda seolah-lah menjadi pemantik penganiayaan kepada David.

“Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan,” kata Enita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3).

Laporan Amanda teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023. Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.

Dalam laporan ini, Dandy dan kawan-kawan disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link