Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terungkap Tarif Penjara Mewah ala Lapas Sukamiskin
    News

    Terungkap Tarif Penjara Mewah ala Lapas Sukamiskin

    July 21, 2018No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Terungkap Tarif Penjara Mewah ala Lapas Sukamiskin

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

    Jakarta – Sejumlah kamar warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung bak apartemen. Salah satu kamar warga binaan yang disulap `mewah` itu adalah sel tahanan narapidana Fahmi Dharmawasyah.

    Hal itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi menayangkan  video fasilitas sel tahanan milik suami Inneke Koesherawati itu di Lapas Sukamiskin. Video itu diputar lembaga antikorupsi dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.



    Dalam rekaman yang diputar itu, tampak sejumlah fasilitas yang lazimnya tak ada. Mulai dari pendingin ruangan (AC), televisi, kulkas, wastafel, kamar mandi yang dilengkapi toilet duduk, spring bed, hingga rak buku.

    “Itu ruangan FD (Fahmi Darmawansyah),” ujar Laode.

    Baca juga :

    • Tinggalkan KPK, Inneke Koesherawati Menitikan Air Mata
    • Kalapas Sukamiskin Jadi Tersangka, Inneke Koesherawati Masih Terperiksa
    • Enak Banget, Napi Lapas Sukamiskin Bawa Kunci Sel

    Tak murah untuk mendapatkan `kamar` mewah di `hotel` prodeo itu. Tarif untuk perkaranya dipatok mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.

    “Sekitar Rp 200 juta sampai Rp 500 juta untuk mendapatkan fasilitas tertentu,” ungkap Laode.

    Menurut Laode, pihaknya akan memeriksa dan mendalami fasilitas mewah di kamar warga binaan lainnya di sel Lapas tersebut. “Kami masih akan mendalami dan memeriksa,” tutur Laode.

    Sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin. Keempat tersangka itu yakni, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat, dan Hendry Saputra.

    Andri merupakan napi umum sekaligus orang napi pendamping untuk Fahmi. Sementara Hendry merupakan orang kepercayaan Wahid.

    Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara pasca dilakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung dan Jakarta pada Jumat (20/7/2018) hingga Sabtu dinihari.

    “Setelah melakukan pemeriksana dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1×24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian izin, atau pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin,” kata Saut.

    “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta mengamankan empat orang tersangka, yakni WH (Wahid Husein); HND (Hendry Saputra); FD (Fahmi Dharmawansyah); dan AR (Andri Rahmat),” ditambahkan Saut.

    Selain empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK mengamankan dua orang lainnya dalam OTT tersebut. Kedua orang yang diamankan itu yakni, artis sekaligus istri Fahmi, Inneke Koesherawati dan Dian Anggraini selaku istri Wahid Husein.

    Wahid dalam kasus ini diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed. Diduga salah satu pemberi suap itu adalah Fahmi. Diduga suap diberikan Fahmi terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati Fahmi dan kemudahan bagi Fahmi untuk keluar masuk tahanan.

    “Dalam operasi ini tim mengamankan uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.400, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pengiriman mobil,” ucap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam kesempatan yang sama.

    Atas dugaan itu, Wahid Husen dan Hendry Saputra yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sementara, Fahmi Darmawansyah dan Andri yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “KPK menyesalkan peristiwa (praktik suap) ini. KPK berharap apa yang kami temukan tersebut menjadi titik awal perbaikan sistem permasyarakatan, mulai dari pembinaan, pengamanan dan pembimbingan narapidana di lapas-lapas di seluruh Indonesia ke depannya, khususnya di Lapas Sukamiskin ini,” kata Laode.

    TAGS : Inneke Koesherawati Sukamiskin Yasonna Laoly

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38095/Terungkap-Tarif-Penjara-Mewah-ala-Lapas-Sukamiskin/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFahri: Banyak Islamopobhia di Sekitar Jokowi
    Next Article KPK Kaget, Temukan Terpidana Korupsi "Lenyap" dari Lapas Sukamiskin
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.