Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tetap di Polri, Eleizer Disanksi Administratif oleh Sidang KKEP
    News

    Tetap di Polri, Eleizer Disanksi Administratif oleh Sidang KKEP

    February 22, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tetap di Polri, Eleizer Disanksi Administratif oleh Sidang KKEP 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Polri mempertahankan Bharada Richard Eliezer (RE) sebagai anggota. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu hanya memberikan sanksi berupa mutasi-demosi selama satu tahun.

    Meski demikian, KKEP juga menebalkan perbuatan Richard sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J sebagai perbuatan tercela dan tak terpuji. Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil sidang KKEP terhadap Richard, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).

    “KKEP berpendapat, pelanggar Bharada Richard Eliezer masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil sidang KKEP.

    Sidang KKEP terhadap Richard berlangsung selama 7 jam 22 menit. Forum KKEP terhadap Richard, dikomandoi oleh ketua sidang Komisaris Besar (Kombes) Sakeus Ginting. Dan dua anggota komisi sidang lainnya, Kombes Imam Thobroni, dan Kombes Hengky Widjaja.

    Dari persidangan, kata Ramadhan, KKEP memutuskan empat hal, dan bentuk sanksi terhadap Richard sebagai pelanggar etik. Pertama sanksi yang bersifat etika. Kata Ramadhan, sidang KKEP memutuskan bahwa Richard dinyatakan sebagai pelanggar. “Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” begitu kata Ramadahan.

    Kedua, dinyatakan kewajiban terhadap Richard sebagai pelanggar untuk meminta maaf kepada sidang KKEP, dan Kapolri. “Kewajiban sebagai pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Ramadhan.

    Selanjutnya, sidang KKEP juga memberikan hukuman terhadap Richard berupa sanksi administratif. “Memberikan saksi administratif terhadap pelanggar yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” papar Ramadhan.

    Editor : Eko Dimas Ryandi


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLion Air Larang Main Lato-Lato di Pesawat
    Next Article Rossa Rilis Album Terbaru, Lagu-Lagunya Berisi Curhatan Pribadi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.