Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»International»Thailand akan Izinkan Warganya Tanam Ganja
    International

    Thailand akan Izinkan Warganya Tanam Ganja

    January 26, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Thailand akan Izinkan Warganya Tanam Ganja 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Thailand akan Izinkan Warganya Tanam Ganja 2
    Tanaman ganja. (BP/Istimewa)

    BANGKOK, BALIPOST.com – Dewan Narkotika Thailand mengatakan akan menghapus ganja dari daftar obat-obatan. Kebijakan ini membuka jalan bagi rumah tangga untuk menanam tumbuhan tersebut.

    Pada 2018, Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian. Di bawah aturan baru, warga Thailand dapat menanam tanaman ganja di rumah setelah memberi tahu pemerintah daerah setempat. Tetapi ganja tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut,” kata Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul, Selasa (25/1), dikutip Kantor Berita Antara.

    Aturan tersebut harus dipublikasikan di jurnal publik resmi Royal Gazette dan butuh waktu 120 hari sebelum tanaman ganja rumahan menjadi legal.

    Kepala badan pengatur makanan dan obat-obatan Thailand, Paisal Dankhum, mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis, seperti obat tradisional. Dia menyebut akan ada inspeksi acak untuk mengawasi penggunaan ganja.

    Minggu ini, Kementerian Kesehatan Thailand akan mengajukan kepada parlemen rancangan undang-undang terpisah yang memberikan perincian tentang penggunaan ganja yang legal, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya, selain pedoman penggunaan untuk hiburan atau kesenangan.

    Menurut RUU itu, orang yang menanam ganja tanpa memberi tahu pemerintah akan dihukum dengan denda hingga 20.000 baht (sekitar Rp8,7 juta) serta bisa dikenai denda hingga 300.000 baht (sekitar Rp130,5 juta) atau hukuman tiga tahun penjara, atau keduanya, jika menjual ganja tanpa izin.

    Aturan itu merupakan langkah terbaru dalam rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial. Perusahaan minuman dan kosmetik Thailand tahun lalu bergegas meluncurkan produk dengan rami dan CBD, senyawa yang tidak menimbulkan efek tinggi pada penggunanya, setelah penggunaannya disetujui untuk barang konsumsi.

    Berdasarkan data Bank Dunia, sekitar sepertiga dari tenaga kerja di Thailand bekerja di bidang pertanian. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleVW hentikan produksi Passat di AS
    Next Article Lampaui Target, Penyaluran KUR Mikro BRI Bali-Nusa Tenggara Tembus Rp 9,2 T
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Flotilla Gaza Kembali Jadi Sorotan Dunia Usai Dicegat Israel (Ilustrasi/AI)

    Flotilla Gaza Kembali Jadi Sorotan Dunia Usai Dicegat Israel

    May 26, 2026
    Kuwait Masuk Pusaran Ketegangan AS dan Iran (Ilustrasi/AI)

    Kuwait Masuk Pusaran Ketegangan AS dan Iran, Ini Pemicunya

    May 8, 2026
    Senjata Nuklir Masih Jadi Sorotan di Konflik AS-Iran (Ilustrasi/AI)

    Senjata Nuklir Masih Jadi Sorotan di Konflik AS-Iran

    April 24, 2026
    Selat Malaka Lebih Strategis dari Selat Hormuz (Ilustrasi/AI)

    Selat Malaka Lebih Strategis dari Selat Hormuz, Benarkah?

    April 9, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.