JawaPos.com – Gugatan soal asal usul anak yang sempat diajukan Tiara NH terhadap Triyogo Drajatmoko, ayah Rezky Aditya, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi Jawa Barat. Putusan itu telah dibacakan oleh majelis hakim pada Senin (29/8).
Setelah gugatan ditolak, Tiara tetap bersikukuh kalau anaknya lahir dari hasil hubungannya dengan Triyogo. Dia tidak ada keraguan sedikit pun terkait hal tersebut.
“1000 persen saya yakin, 1000 persen saya jamin itu anaknya Triyogo. Kalau mau tes DNA ayo,” kata Tiara saat ditemui di bilangan Depok Jawa Barat, Rabu (31/8).
Sayangnya sampai saat ini belum ada kejelasan terkait pemintaaan melakukan tes DNA. Padahal Tiara sudah beberapa kali meminta untuk memastikan pernyataannya memang benar atau tidak mengada-ngada. Bahwa ayah biologis dari anaknya adalah Trioyogo.
Tiara juga menyatakan, saat anaknya lahir, Triyogo mendampingi dirinya di rumah sakit. Dia pun mengaku memiliki bukti atas hal tersebut. Selain itu, ayah Rezky Aditya juga disebutnya membayarkan biaya persalinan rumah sakit.
Sementara itu, Ferry Aswan selaku kuasa hukum Tiara mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negari Bekasi. Rencananya, banding akan dimasukkan pada Jumat (2/9) mendatang ke Pengadilan Tinggi Bandung.
“Kita akan banding pada hari Jumat besok. Kita akan berjuang sampai klien kami mendapatkan keadilan,” katanya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link