Tidak Kooperatif, Nikita Mirzani Bisa Langsung Ditahan

JawaPos.com – Polres Kota Serang telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nikita sudah dipanggil untuk diperiksa sebanyak 2 kali, namun selalu mangkir.

“Panggilan tersebut pada Senin, 20 Juni (2022) untuk dimintai keterangan, dan pada Jumat, 24 Juni. Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli, yang ketika ditunggu namun NM juga tidak hadir di depan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (15/7).

Karena tak kunjung memenuhi panggilan, penyidik akhirnya melakukan penggeledahan di rumah Nikita di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Proses penggeledahan juga tidak dihadiri Nikita karena tak ada di rumahnya.

Dalam penggeledahan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus tersebut. Seperti handphone dan akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Umum Universitas Islam Syekh Yusuf, Dr. Youngky Fernando, SH, MH, meminta polisi mengambil sikap tegas terhadap Nikita. Sebab, sampai saat ini tidak ada penahanan.

Youngky menyebut, sikap tidak kooperatif yang ditunjukan tersangka bisa menjadi dasar penahanan terhadap Nikita. Hal itu berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link