JawaPos.com – Tiga petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain telah didakwa melakukan penggelapan uang yayasan mencapai Rp 117,9 miliar. Namun, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dicantumkan adanya Pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, dakwaan berdalih pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikirim penyidik. Dalam berkas perkara yang dilimpahkan Bareskrim Polri tidak memuat pasal TPPU sehingga tidak muncul juga dalam dakwaan.
“Dasar Surat Dakwaan itu berkas perkara dari penyidik yang hanya mencantumkan Pasal 372 jo Pasal 374 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (16/11).
Kendati demikian, Ketut enggan menjelaskan lebih jauh tentang hal ini. Dia hanya memastikan dakwaan dibuat mengacu kepada berkas perkara.
“Saya kurang tahu proses penanganannya ya, tapi berkas perkara pasal yang dicantumkan hanya itu,” jelasnya.
Diketahui, Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa melakukan penggelapan dana yayasan untuk kepentingan pribadi. Total ada Rp 117,9 miliar yang diduga diselewengkan.
“Bahwa terdakwa Ahyudin selaku ketua Presiden Global Islamic Philantrophy bersama-sama dengan Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan juga menjabat selaku Senior Vice President Partnership Network Department GIP dan Hariyana Binti Hermain selaku Senior Vice President Operational GIP dan juga selaku Direktur Keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan Ahyudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Jaksa menyebut, penyelewengan dana ini terkait dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban jatuhnya Lion Air JT-610. The Boeing Company diketahui menyediakan USD 25 juta sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF).
Selain itu, Boeing juga memberikan dana sebesar USD 25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropi kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan. Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, akan tetapi diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.
Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link