Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tim Hukum Kemenag: Penertiban Lahan UIII Sesuai Aturan yang Berlaku
    News

    Tim Hukum Kemenag: Penertiban Lahan UIII Sesuai Aturan yang Berlaku

    November 9, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tim Hukum Kemenag: Penertiban Lahan UIII Sesuai Aturan yang Berlaku

    Tim hukum Kementerian Agama (Kemenag), Misrad (Foto: Ist)

    Depok, Jurnas.com – Tim hukum Kementerian Agama (Kemenag), Misrad mengatakan, penertiban Lahan seluas 142,5 hektare, Barang Milik Negara (BMN) atas nama Kemenag di Cisalak, Cimanggis, Kota Depok sudah sesuai aturan yang berlaku.

    Lahan tempat dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UII) tersebut mulai ditertibkan pada Kamis (7/11) dan direncanakan berlangsung selama tujuh hari.

    Semula lahan tersebut atas nama Departemen Penerangan (Depan) RI Cq. RRI sertifikat hak pakai No. 0001/Cisalak tahun 1981, selanjutnya penggunaan lahan tersebut dialihkan kepada Kemenag untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan UIII dengan sertifikat hak pakai No. 0002/Cisalak atas nama Kemenag.

    Misrad menjelaskan, sebelum penertiban, di atas lahan tersebut ditempati dan didirikan bangunan oleh beberapa warga, yang kemudian diberikan santunan atau kerohiman sesuai Perpres No 62 Tahun 2018 sebagai ganti atas dampak sosial dari pembangunan.

    “Sebagian besar warga yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan santunan, sudah menerima uang santunan dan telah keluar dari lahan tersebut,” ujar Misrad di lokasi penertiban, Jumat (8/11).

    Baca juga.. :

    • Kemenag Siapkan Platform Digital bagi UMKM Pesantren
    • PBNU: Kemenag Harus di Garda Depan Lawan Radikalisme Berbasis Agama
    • Rencana Pemerintah Hapus Mapel UN di USBN

    Lebih lanjut Misrad menjelaskan, kepada warga yang tidak memenuhi syarat atau enggan untuk diverifikasi akan ditertibkan oleh Tim Terpadu. Sebelum melakukan penertiban, pihak Satpol PP Kota Depok sebagai salah satu tim terpadu telah melakukan upaya-upaya persuasive ahar mereka keluar dari tanah tersebut.

    “Setelah diberikan surat peringatan (SP) I, II, III akan diterbitkan Penertiban oleh Tim Terpadu dengan leading sektor Satpol PP Kota Depok besertya PD Kota Depok yang dibantu oleh Polres dan Kodim Kota Depok, dilaksanakan dengan tanpa kekerasanan dan manusiawi,” tandasnya.

    Untuk warga yang mengaku mempunyai Eligendom Verponding No. 448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot, Misrad menjelaskan, Elogendom Verponding sudah tidak berlaku lagi.

    Hal itu berdasarkan ketentuan UU No. 1 Tahun 1958, PP No 18 Tahun 1958, UU No 5 Tahun 1960, PP No. Tahun 1961 Jo. PP No. 24 Tahun 1997 dan beberapa aturan pelaksanaan lainnya atas tanah-tanah bekas hak barat yang diyatakan tanah negara serempak di seluruh Indonesia.

    “Disamping itu Eigdom Verponding No. 448 tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri Depok berdasarkan poyosan No. 133/Pft.G/2009/PN. Depok. Oleh karena itu tim terpadu tidak mempunyai kewajiban hukum untuk mengakomodir atau bermusyawarah kepada warga yang menolak penertiban,” tandas Misrad.

    TAGS : Universitas Islam Internasional Indonesia Kementerian Agama Penertiban Lahan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62205/Tim-Hukum-Kemenag-Penertiban-Lahan-UIII-Sesuai-Aturan-yang-Berlaku/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenristek Dorong Kapal Pelat Datar Segera Masuk Industri
    Next Article Pemuda Bravo 5: Radikalisme Ada yang Positif dan Ada yang Negatif
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.