Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tito Klaim Omnibus Law Cipta Kerja Permudah Masyarakat Buka Usaha
    News

    Tito Klaim Omnibus Law Cipta Kerja Permudah Masyarakat Buka Usaha

    October 7, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tito Klaim Omnibus Law Cipta Kerja Permudah Masyarakat Buka Usaha 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim, Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja akan menyederhanakan prosedur izin usaha di daerah. Sebagai turunan dari UU sapu jagat tersebut, akan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis-jenis usaha yang prosedurnya mesti disederhanakan.

    “Sehingga anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah,” kata Tito dalam konferensi pers ‘Penjelasan UU Cipta Kerja’ bersama sejumlah menteri, Rabu (7/10).

    Mantan Kapolri ini menuturkan, dalam menyusun PP akan meminta pendapat dari asosiasi-asosiasi pemerintahan daerah, seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASI, akan ikut diundang untuk memberikan masukan. Dia berharap, bisa menampung aspirasi dari pemerintah daerah (Pemda).

    Baca juga: Muhammadiyah: Dari Awal Kita Desak DPR Batalkan RUU Cipta Kerja

    “Kami masukkan dalam tim, mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu norma, standar, prosedur dan kriterianya (NSPK) seperti apa, yang penting intinya adalah mempermudah,” cetus Tito.

    Kemendagri dalam penyusunan Omnibus Law itu, sambung Tito, berperan dalam klaster administrasi pemerintahan. Pasalnya, di dalam sistem pemerintahan kewenangan dibagi atas pemerintah pusat dan daerah sesuai asas desentralisasi dan otonomi daerah. Untuk itu, Tito menegaskan dalam UU ini kewenangan daerah tetap pada daerah.

    “Cuma harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusah,” ujar Tito.

    Tito berpandangan, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan juga ikut memahami dan memiliki spirit yang sama atas lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Tito mengklaim, tidak ingin ada anak muda yang merupakan tenaga kerja produktif terhambat, saat akan membuka usaha di berbagai bidang usaha di daerah.

    “Tolong rekan-rekan pemerintah daerah dan DPRD mari kita sama-sama memiliki semangat yang sama, yaitu mempermudah perizinan agar lapangan kerja bagi masyarakat kita, terutama masyarakat kecil, mereka mudah bekerja tanpa dipersulit,” tandas Tito.

     

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemerintah Anggarkan Rp 6 Triliun Lewat Program JKP untuk Korban PHK
    Next Article KPK Analisa Laporan Uang SGD 100 Ribu dari Boyamin
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.