Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Pemerintah Anggarkan Rp 6 Triliun Lewat Program JKP untuk Korban PHK
    Ekonomi

    Pemerintah Anggarkan Rp 6 Triliun Lewat Program JKP untuk Korban PHK

    October 7, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemerintah Anggarkan Rp 6 Triliun Lewat Program JKP untuk Korban PHK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, ada perlindungan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Yakni lewat program yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya akan mendapat manfaat berupa uang tunai hingga pelatihan kerja. Untuk program JKP, pemerintah menyediakan senilai Rp 6 triliun, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Dana awal untuk program JKP dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp 6 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).

    Sebagai informasi, berdasarkan draf final RUU Cipta Kerja Pasal 46A dijelaskan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Adapun hal itu jelaskan dalam ayat 2, akan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan pemerintah.

    Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan

    Berdasarkan pasal 46D, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Besaran uang tunai yang akan didapat, hingga masa kepesertaan lebih lanjut disebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAkademisi dari 67 Perguruan Tinggi Nyatakan Sikap Tolak UU Ciptaker
    Next Article Tito Klaim Omnibus Law Cipta Kerja Permudah Masyarakat Buka Usaha
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.