JawaPos.com – Penghapusan tarif bea materai yang sebelumnya sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI. Keputusan ini diambil dalam pembahasan tingkat I RUU Bea Meterai antara Komisi XI dan pemerintah diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Pimpinan Rapat Komisi XI DPR, Dito Ganinduto mengatakan rapat kerja tersebut membahas empat tema sekaligus. Untuk diketahui, pembahasan RUU Bea Meterai yang merupakan lanjutan dari keanggotaan periode 2014-2019.
“1 September 2020 Komisi XI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Bea Meterai ini,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (3/9).
Dito memaparkan, adapun empat agenda yang dibahas, pertama laporan Ketua Panja RUU tentang Bea Meterai. Kedua, pendapat akhir mini fraksi dan pendapat akhir pemerintah. Ketiga, pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I RUU tentang Bea Meterai. Keempat, penandatanganan naskah RUU tentang Bea Meterai.
Kesepakatan tersebut telah diambil usai seluruh fraksi Komisi XI menyampaikan masing-masing pendapatnya. Dari sembilan fraksi memberikan persetujuan untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II. Hanya fraksi PKS yang memberikan catatan kepada pemerintah.
Dengan kesepakatan mini fraksi ini, kata Dito, pihaknya pun langsung menyetujui pengambilan keputusan dengan melanjutkan penandatangan naskah RUU Bea Meterai. “Dengan ditandatangani naskah RUU Bea Meterai, maka selesai rapat kerja hari ini,” ucapnya.
baca juga: Setelah 34 Tahun Berlaku, Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan Dihapus
Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terima kasih atas kerja sama DPR terhadap kelancaran dan persetujuan dalam rapat tersebut. Artinya, pemerintah dapat menyelesaikannya UU yang lama direncanakan.
“Pimpinan terima kasih atas kerja sama dan komitmen untuk menyelesaikan UU. Ini UU yang sudah cukup lama, semoga kerja sama ini terus terjaga,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000, dan akan mengganti tarif bea materai sebesar Rp 10.000. Usulan tersebut disampaikan Sri Mulyani Indrawati pertama kali dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 2019 lalu.
Kenaikan tarif tersebut akan ditetapkan dalam RUU tentang bea meterai, mengganti regulasi sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Terdapat enam klaster dalam RUU bea meterai yakni klaster obyek dan non obyek, klaster tarif, klaster saat berutang, klaster subyek dan pemungut bea cukai, klaster pembayaran dan terakhir klaster fasilitas.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link