Pimpinan DPR
Jakarta, Jurnas.com – DPR RI telah mengesahkan program legislasi nasional (Prolegnas) untuk 2020-2024 dan 50 RUU Prolegnas prioritas 2020, dalam rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (17/12).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ibnu Multazam menjelaskan, DPR dan pemerintah sepakat jumlah prolegnas RUU 2020-2024 sebanyak 248 RUU. Kemudian ada empat RUU yang carry over, yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan, dan RUU tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Tiga RUU masuk dalam daftar RUU komulatif terbuka. RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK), RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsisliasi,” kata Ibnu, saat membacakan laporan Baleg DPR.
Selain itu, kata Ibnu, DPR bersama pemerintah sepakat sebanyak 50 RUU masuk prolegnas prioritas 2020. Setelah Ibnu menyampaikan laporan Baleg DPR, Ketua DPR, Puan Maharani mengambil keputusan atas laporan tersebut. Sebelumnya, Puan mempertanyakan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir apakah Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas prioritas tersebut bisa disetujui.
“Jadi, apakah laporan Baleg terkait prolegnas 2020-2024 dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” dijawab seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat Paripurna DPR. Lalu Puan Maharani mengetok palu pertanda persetujuan.
TAGS : Warta DPR Pimpinan DPR Puan Maharani Prolegnas
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64162/Tok-DPR-Setujui-Prolegnas-2020-2024/