Jurnalis Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo (foto: BBC)
Yangon – Pengadilan Myanmar akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua jurnalis Reuters pada Senin (27/8), yang didakwa mendapatkan dokumen rahasia negara.
Wa Lone (32) dan Kyaw Soe oo (28) didakwa telah melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, yang mengantarkan kedua jurnalis tersebut mendapatkan hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Dilansir dari Reuters, pengadilan di Yangon telah mengadakan sidang sejak Januari lalu. Kedua jurnalis tersebut dituntut atas laporan tentang pembunuhan massal Muslim Rohingya.
Sebab seperti diketahui, Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi mendapat tekanan dari publik internasional, karena telah menyebabkan 700.000 etnis Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.
Tentara Myanmar dituduh telah melakukan pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pembakaran yang disebut oleh PBB sebagai contoh praktik genosida.
Sementara Myanmar menyangkal telah melakukan genosida. Akan tetapi pemerintah mengakui pembunuhan terhadap 10 pria dan anak laki-laki Rohingya, yang diberitakan oleh jurnalis Reuters, yang menyebabkan mereka dibui.
TAGS : Reuters Jurnalis Myanmar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39914/Tok-Jurnalis-Reuters-Divonis-14-Tahun-Penjara/