JawaPos.com-Gubernur Papua Lukas Enembe terus didesak agar kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut salah seorang tokoh adat Papua, hal tidak sepantasnya dilakukan oleh Enembe dengan terus mangkir dari pemeriksaan usai ditetapkan tersangka oleh KPK.
“Lukas Enembe harus membuka diri untuk menerima panggilan KPK dan mengklarifikasi atas tuduhan korupsi oleh KPK” kata Tokoh Adat Waris Keerom, Gasper May kepada wartawan, Rabu (5/10). “Masyarakat Papua harus mendukung proses hukum dan tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun karena sudah menjadi kewenangan penegak hukum,” imbuhnya.
Gasper May menambahlan, masyarakat juga tidak boleh terprovokasi karena bisa terlibat konflik. Jika kerusuhan terjadi, masyarakat sendiri yang akan dirugikan karena korban bisa berjatuhan. “Banyak pejabat daerah Papua yang melakukan penyimpangan dana Otsus sehingga anggaran tersebut tidak sampai ke masyarakat dan tidak ada pembangunan di daerah,” tegas Gasper.
Sebelumnya, KPK menyayangkan ketidakhadiran Gubernur Papua Lukas Enembe. Seharusnya, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin (26/9).
Namun, tim penasihat hukum Lukas mendatangi KPK untuk mengabarkan bahwa orang nomor satu di Provinsi Papua itu tidak bisa hadir, dengan alasan sakit. ’’Hari ini, Senin 26 September 2022, KPK sedianya melakukan pemeriksaan terhadap saudara LE Gubernur Papua, namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan. ’’Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim prnyidik KPK,” sambungnya.
Meski pihak kuasa hukum Lukas Enembe telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut dengan alasan kondisi kesehatan kliennya. Namun, KPK belum mendapatkan informasi yang benar dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi Lukas Enembe. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link