Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tolak Revisi UU dan Capim, Pegawai KPK Gelar Aksi Rantai Manusia
    News

    Tolak Revisi UU dan Capim, Pegawai KPK Gelar Aksi Rantai Manusia

    September 6, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tolak Revisi UU dan Capim, Pegawai KPK Gelar Aksi Rantai Manusia

    Gedung KPK

    Jakarta, Jurnas.com – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak calon pimpinan (Capim) dan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebagai bentuk penolakan itu, pegawai KPK bakal menggelar aksi membentuk rantai manusia di sekitar pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9) siang.

    “Sebagai ucapan terimakasih pegawai KPK atas dukungan seluruh rakyat Indonesia, hari ini Jumat, 14.00 WIB, secara simbolik pegawai KPK akan membuat rantai manusia sebagai tanda bahwa KPK tidak boleh dimasuki oleh calon pimpinan yang tidak berintegritas dan menolak revisi UU KPK,” kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK dalam siaran pers, Jumat (6/9).



    Yudi menegaskan, ada sembilan persoalan dalam draf revisi UU KPK yang telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR. Dimana, revisi UU itu berisiko melumpuhkan kerja KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Poin-poin tersebut sebelumnya juga telah dikemukakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kamis (5/9).

    Sembilan persoalan itu, yakni terancamnya independensi KPK,  penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, serta penuntutan perkara yang harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung.

    Baca juga.. :

    • Revisi UU KPK, Hasto: Berangkat dari Evaluasi
    • Revisi UU KPK: Tanpa Pengawas, KPK Seolah Suci
    • Desmond: KPK Pelaksana UU Tak Berhak Tolak Revisi

    Kemudian perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis di proses penuntutan dihilangkan dan kewenangan KPK mengelola dan memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara dipangkas.

    Yudi menegaskan, dengan persoalan-persoalan tersebut, revisi UU KPK yang diusulkan DPR layaknya lonceng kematian bagi Lembaga Antikorupsi. Bahkan, RUU tersebut dapat memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi.

    “Padahal saat ini tak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK. Justru KPK sedang giat-giatnya memberantas korupsi di mana dalam dua hari kemarin ada tiga OTT, apalagi kejahatan korupsi di Indonesia begitu luar biasa,” katanya.

    Harapan KPK saat ini bergantung pada Presiden Jokowi. Hal ini lantaran RUU KPK dianggap tidak akan mungkin dapat menjadi Undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut karena Undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. Untuk itu, pimpinan KPK bakal menyurati Jokowi, Jumat (6/9) hari ini.

    “In shaa Allah, hari ini (surat dikirim ke Presiden). Perlu persetujuan pimpinan yang lain karena (pimpinan KPK) collective collegial,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (6/9) pagi.

    Dalam surat tersebut, KPK meminta Jokowi tidak tergesa-gesa mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk membahas RUU tersebut. KPK meminta Presiden terlebih dahulu mendengarkan para ahli, akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan elemen bangsa lain mengenai revisi UU KPK.

    “Mohon betul supaya suara itu didengar. Saya pikir lebih arif dan bijaksana kalau itu dilakukan,” kata Agus.

    Selain itu, dalam surat tersebut KPK juga bakal memasukkan mengenai data dan dokumen terkait capim bermasalah. Meski 10 nama kandidat sudah dikirimkan ke DPR, informasi mengenai capim bermasalah tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan Jokowi, terutama terkait kondisi KPK yang disebut Agus sudah berada di ujung tanduk.

    “Kami akan tetap menginformasikan, memberi catatan mengenai data yang ada di KPK, dokumen yang ada di KPK mengenai hal tersebut (capim bermasalah),” katanya.

    TAGS : Revisi UU KPK Komisi III DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58832/Tolak-Revisi-UU-dan-Capim-Pegawai-KPK-Gelar-Aksi-Rantai-Manusia/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePerdana Menteri Justin Trudeau, Beberkan "Kelicikan" China
    Next Article Fahri: KPK Tak Paham Sistem Ketatanegaraan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.