YOGYA, KRJOGJA.com – BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta menggandeng ibu-ibu Tim PKK DIY dalam pelaksanaan program Garwa Surga (Gerakan Wanita Sayang Suami dan Keluarga).
Program tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap para perempuan tentang program jaminan social ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.
Kegiatan yang diselenggarakan di gedung PKK DIY tersebut diikuti oleh anggota Tim Penggerak PKK DIY dan dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Penggerak PKK DIY Gusti Kanjeng Bendara Raden Ayu Adipati Paku Alam (Gusti Putri), Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Teguh Wiyono, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Sofia Nur Hidayati, dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Herni Hartati.
“Kami menggandeng ibu-ibu PKK dengan harapan dapat memberikan edukasi kepada seluruh wanita di Yogyakarta untuk lebih mengenal program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya,” kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari, dalam sambutannya.
“Banyak orang yang belum bisa membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” tambah Teguh Wiyono, Kepala Kantor BPJS Ketanagakerjaan Yogyakarta.
“Semua pekerjaan beresiko, dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan pelindung bagi para pekerja. Saya harap ibu-ibu dapat menjadi pelindung bagi keluarga dan mendorong suami untuk bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Gusti Putri di sela-sela sambutannya.
Pada acara itu, ibu-ibu PKK mendapat penjelasan dan berdiskusi tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Diskusi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus, Sofia Nur Hidayati, dan Kepala Bidang Pelayanan, Herni Hartati.
Sofia mengatakan bahwa dengan hanya membayar Rp16.800,00, pekerja sudah bisa tercover dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
AdapunJKK, kata Sofia merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja mulai dari perjalanan, pergi, pulang, atau di tempat kerja. Sedangkan JKM adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta telah meninggal dunia. Manfaat JKM sendiri sebesar total Rp 42.000.000,00.
“Dengan adanya program jaminan ketenagakerjaan kami harap kesejahteraan keluarga akan tetap berlanjut dan tidak ada yang namanya kemiskinan baru,” kata Sofia. (*)
Credit: Source link