Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tracing dan Disiplin 3M Cegah Penyebaran Covid-19 di Pengadilan
    News

    Tracing dan Disiplin 3M Cegah Penyebaran Covid-19 di Pengadilan

    October 8, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tracing dan Disiplin 3M Cegah Penyebaran Covid-19 di Pengadilan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan sementara atau lockdown, lantaran dua pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19. Penutupan sementara ini dilakukan sejak Rabu (7/10) hingga Jumat (16/10).

    “Operasional perkantoran dan layanan pengadilan pada 7-16 Oktober 2020 dihentikan sementara, kecuali layanan upaya hukum,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dikonfirmasi, Selasa (6/10).

    Mengetahui terdapat dua pegawai yang terpapar Covid-19, pihak PN Jakarta Pusat langsung melakukan penelusuran atau tracing dengan melaksanakan rapid tes secara keseluruhan untuk warga PN Jakarta Pusat dan dilanjutkan swab tes bagi yang hasil rapid tes reaktif.

    “Maka akan dilanjutkan swab tes. Untuk sementara jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN,” ucap Bambang.

    Berbagai upaya pencegahan juga telah dilakukan oleh PN Jakarta Pusat. Setiap pengunjung yang masuk ke lingkungan pengadilan juga diwajibkan mematuhi 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan pengetesan suhu tubuh.

    Baca juga: Jaga Jarak Ampuh Cegah Penularan Covid-19 Hingga 85 Persen

    Terlebih Mahkamah Agung (MA) juga telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

    Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat bisa tetap digelar secara langsung jika terdakwa penahanannya tidak bisa diperpanjang lagi. Lantaran terdapat batas waktu penahanan, sehingga proses hukum di pengadilan segera terselesaikan, namun tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

    Hakim PN Jakarta Pusat juga selalu memakai masker dan mengurangi pengunjung di dalam ruang persidangan. Serta terdakwa tidak dihadirkan, karena menggunakan video conference.

     

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRidwan Kamil Sebut Ada Dua Jenis Vaksin Covid-19
    Next Article Gubernur Koster Tepati Janji ke Desa Adat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.