Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tracing dan Disiplin 3M Cegah Penyebaran Covid-19 di Pengadilan
    News

    Tracing dan Disiplin 3M Cegah Penyebaran Covid-19 di Pengadilan

    October 8, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tracing dan Disiplin 3M Cegah Penyebaran Covid-19 di Pengadilan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan sementara atau lockdown, lantaran dua pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19. Penutupan sementara ini dilakukan sejak Rabu (7/10) hingga Jumat (16/10).

    “Operasional perkantoran dan layanan pengadilan pada 7-16 Oktober 2020 dihentikan sementara, kecuali layanan upaya hukum,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dikonfirmasi, Selasa (6/10).

    Mengetahui terdapat dua pegawai yang terpapar Covid-19, pihak PN Jakarta Pusat langsung melakukan penelusuran atau tracing dengan melaksanakan rapid tes secara keseluruhan untuk warga PN Jakarta Pusat dan dilanjutkan swab tes bagi yang hasil rapid tes reaktif.

    “Maka akan dilanjutkan swab tes. Untuk sementara jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN,” ucap Bambang.

    Berbagai upaya pencegahan juga telah dilakukan oleh PN Jakarta Pusat. Setiap pengunjung yang masuk ke lingkungan pengadilan juga diwajibkan mematuhi 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan pengetesan suhu tubuh.

    Baca juga: Jaga Jarak Ampuh Cegah Penularan Covid-19 Hingga 85 Persen

    Terlebih Mahkamah Agung (MA) juga telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

    Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat bisa tetap digelar secara langsung jika terdakwa penahanannya tidak bisa diperpanjang lagi. Lantaran terdapat batas waktu penahanan, sehingga proses hukum di pengadilan segera terselesaikan, namun tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

    Hakim PN Jakarta Pusat juga selalu memakai masker dan mengurangi pengunjung di dalam ruang persidangan. Serta terdakwa tidak dihadirkan, karena menggunakan video conference.

     

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRidwan Kamil Sebut Ada Dua Jenis Vaksin Covid-19
    Next Article Gubernur Koster Tepati Janji ke Desa Adat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.