Sejumlah Pengurus DPP Partai Golkar Dilarang Masuk Kantor DPP
Jakarta, Jurnas.com – Ratusan pengurus DPP Partai Golkar menyesalkan adanya pelarangan untuk masuk ke dalam kantor DPP Partai Golkar. Padahal, kedatangan para pengurus untuk berdialog dengan Ketua Umum (Ketum) Airlangga Hartaro dan Sekjen Partai Golkar terkait waktu pelaksanaan rapat pleno yang sudah lama tidak diselenggarakan.
Sejumlah pengurus yang hendak masuk, yakni Koordinator bidang Pemenangan Pemilu Jawa-Kalimantan DPP Partai Golkar, Nusron Wahid, Ketua Korbid Pratama Nurdin Halid, Bendahara Umum DPP Partai Golkar Robert Kardinal, dan Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Vicktus Murin.
“Tadi sudah ada sebanyak 143 pengurus dan kader Partai Golkar yang mencoba mendatangi Kantor DPP Partai Golkar. Tetapi, tidak bisa masuk karena dikunci rapat dan dijaga oleh oknum-oknum AMPG dan polisi,” kata Nusron, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/9).
Karena tidak bisa masuk ke kantor DPP, ratusan pengurus DPP Partai Golkar akhirnya menggelar rapat di Hotel Sultan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Nusron Wahid, Nurdin Halid, dan Robert Kardinal dengan diikuti ratusan pengurus dan kader Partai Golkar.
Nusron menegaskan, pelarangan pengurus pleno masuk ke DPP Partai Golkar sangatlah tragis dan memalukan. Apalagi, pelarangan juga diberlakukan kepada Bendahara Umum DPP Partai Golkar Robert Kardinal.
“Bendahara umum partai yang selama ini membayar maintenance, ngecat-ngecat semua, membayar mereka semua, tapi tidak bisa masuk ke kantor DPP. Ini sangat tragis,” katanya.
Nusron menegaskan, para pengurus sepakat untuk terus mendesak Airlangga segera menggelar rapat pleno. Karena sesuai AD/ART Partai Golkar, rapat pleno minimal dilakukan satu kali dalam dua bulan.
“Sampai hari ini, di bulan September 2019, sudah 10 bulan tidak ada rapat pleno. Padahal banyak agenda-agenda penting yang membutuhkan keputusan bersama di dalam pleno,” ucapnya.
Nusron menuturkan, rapat pleno diperlukan Partai Golkar salah satunya untuk menetapkan kadernya dalam menempati posisi alat kelengkapan di DPRD tingkat Kabupaten dan Kota. Penetapan alat kelengkapan DPRD Kabupaten dan Kota tidak bisa hanya diputuskan oleh Ketum atau Sekjen.
“Perlu dicatat, pengertian pengesahan DPP itu bukan hanya tanda tangan Ketum dan Sekjen. Tanda tangan Ketum dan Sekjen hanya atas nama. Pengertian bahwa itu disetujui dalam satu majelis permusyawaratan, yaitu melalui rapat pleno,” lanjutnya.
Nusron menambahkan, rapat pleno juga diperlukan Partai Golkar untuk menetapkan kadernya duduk di kursi pimpinan DPR dan MPR. Selain, sebagai wadah Partai Golkar melakukan evaluasi terhadap kerja partai saat Pileg dan Pilpres 2019.
“Menjadi tanda tanya kenapa saat Partai Golkar menang Pileg di daerah tertentu, tetapi Capres dan Cawapres yang diusung justru kalah. Itu kenapa? Apa karena mesinnya tidak jalan? Itu yang harus dievaluasi,” pungkasnya.
TAGS : Ketum Golkar Bambang Soesatyo Airlangga Hartarto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58735/Tragis-Ratusan-Pengurus-Partai-Golkar-Tak-Bisa-Masuk-Kantor/