Transaksi Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Pemerintah

INDOPOS.CO.ID – Kewajiban melampirkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan pada transaksi jual beli tanah untuk mendukung optimalisasi program BPJS Kesehatan. Pernyataan tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri Tata Ruang dan Pertanahan Teguh Taufikqul Hadi secara daring, Minggu (20/2/2022).

Kebijakan tersebut, menurut dia, negara ingin memberikan jaminan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan. Apalagi program tersebut wajib dimiliki setiap warga negara.

“Ini usaha baik dari negara. Dan sudah diatur dalam instruksi presiden (Inpres) Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” katanya.

“Aturan ini tidak hanya berlaku pada transaksi jual beli tanah saja, tetapi juga dilaksanakan oleh 30 kementerian/ lembaga. Misalnya mengurus surat izin mengemudi (SIM), pendaftaran umrah dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Dikatakan dia, masalah asuransi kesehatan belum menjadi orientasi. Sehingga saat masyarakat sakit, mereka baru berpikir untuk memiliki asuransi kesehatan.

“Ini upaya negara dengan sungguh-sungguh untuk menjamin kesehatan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, mulai 1 Maret mendatang pemerintah mewajibkan layanan publik wajib melampirkan kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini sesuai instruksi presiden (Inpres) Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.(nas)

Credit: Source link