JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus tes PCR dari syarat pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN). Kebijakan itu ditetapkan melalui aturan baru, yakni SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021.
”Sesuai dengan inmendagri dan SE Satgas Covid-19 baru, tes RT-PCR untuk darat tidak ada lagi. Jadi, kita ya mengikuti perubahannya,” jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada Jawa Pos kemarin (3/11). Dalam SE terbaru disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Ketentuan itu berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM level 3, level 2, dan level 1. ”Hasil tes dan kartu vaksinasi harus ditunjukkan sebelum keberangkatan,” papar Budi.
Budi menjelaskan, ketentuan wajib tes antigen tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. ”Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, kata Budi, masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya. Dalam peraturan sebelumnya disebutkan, sopir dan kernet wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan. Syarat itu berlaku untuk yang telah menjalani vaksinasi dosis lengkap.
Jika sopir dan kernet baru divaksin dosis pertama, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun, jika belum divaksin sama sekali, pengambilan sampelnya maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi yang belum melaksanakan vaksinasi, akan diarahkan melakukan vaksinasi oleh satgas penanganan Covid-19 jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
Credit: Source link