Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Transportasi Darat Tetap Wajib Antigen
    News

    Transportasi Darat Tetap Wajib Antigen

    November 4, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Transportasi Darat Tetap Wajib Antigen 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus tes PCR dari syarat pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN). Kebijakan itu ditetapkan melalui aturan baru, yakni SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021.

    ”Sesuai dengan inmendagri dan SE Satgas Covid-19 baru, tes RT-PCR untuk darat tidak ada lagi. Jadi, kita ya mengikuti perubahannya,” jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada Jawa Pos kemarin (3/11). Dalam SE terbaru disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

    Ketentuan itu berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM level 3, level 2, dan level 1. ”Hasil tes dan kartu vaksinasi harus ditunjukkan sebelum keberangkatan,” papar Budi.

    Budi menjelaskan, ketentuan wajib tes antigen tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. ”Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

    Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, kata Budi, masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya. Dalam peraturan sebelumnya disebutkan, sopir dan kernet wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan. Syarat itu berlaku untuk yang telah menjalani vaksinasi dosis lengkap.

    Jika sopir dan kernet baru divaksin dosis pertama, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun, jika belum divaksin sama sekali, pengambilan sampelnya maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi yang belum melaksanakan vaksinasi, akan diarahkan melakukan vaksinasi oleh satgas penanganan Covid-19 jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePotensi Perikanan Banyuasin Butuh Stimulus
    Next Article Uji kelayakan calon Panglima TNI pada Jumat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.