JawaPos.com–Rencana pengadaan mobil dinas untuk pejabat, pimpinan, hingga Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik. KPK memutuskan akan meninjau ulang pengajuan anggaran 2021 terkait fasilitas mobil dinas tersebut.
”Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat. Karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Saat ini, kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku,” kata Sekertaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Cahya mengapresiasi kritik yang disampaikan masyarakat mengenai wacana penganggaran mobil dinas. Cahya menegaskan, KPK tetap melakukan giat pemberantasan korupsi.
”Terima kasih atas masukan dari segenap masyarakat. KPK memastikan akan tetap bekerja semaksimal mungkin melakukan pemberantasan korupsi bersama-sama masyarakat,” ucap Cahya.
Cahya mengakui, KPK memang mengusulkan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural untuk tahun anggaran 2021. Anggaran mobil dinas itu diusulkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik negara.
Proses pengajuan anggaran mobil dinas, sambung Cahya, telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional. Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.
”Setelah itu, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas dan terakhir akan terbit DIPA pada Desember 2020,” terang Cahya.
Terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, Cahya mengklaim, usul yang disampaikan KPK telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebab selama ini, pimpinan, Dewas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.
Dia pun tak menampik, Pimpinan dan Dewas KPK mendapat tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.
”Namun demikian, jika kendaraan dinas nanti dimungkinkan pada 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda,” klaim Cahya.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link