Turunan UU Ciptaker, Pemerintah Godok 40 RPP – KRJOGJA

JAKARTA, KRJOGJA.com – Saat ini, pemerintah sedang menggodok 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk itu, pemerintah juga menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan agar RPP dan Rperpres tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha juga masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, selama ini Indonesia hanya unggul dari sisi market size saja, sementara dari sisi daya saing masih ketinggalan dari negara lain. Jadi, Indonesia harus melakukan transformasi, khususnya di bidang ekonomi, ke arah yang lebih positif dan punya nilai tambah.

“Kami membuat omnibus law perpajakan karena ini (soal pajak) sangat menentukan daya tarik (bagi investor) untuk menanamkan modal, tak hanya untuk orang asing saja, tapi juga orang Indonesia (yang ingin berinvestasi). Jadi kita perlu memperkuat perekonomian Indonesia agar kompetitif dan modal bisa ditanamkan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani pada seminar yang bertema Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan, di Jakarta, Kamis (19/11).

Credit: Source link