Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»TWK Seharusnya Tidak Diperlukan Bagi Pegawai KPK
    News

    TWK Seharusnya Tidak Diperlukan Bagi Pegawai KPK

    May 8, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    TWK Seharusnya Tidak Diperlukan Bagi Pegawai KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi Sapto Pribowo mengaku sebenarnya para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mendapatkan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dikatakan Johan Budi, lantaran sebanyak 75 pegawai termasuk penyidik Novel Baswedan dinyatakan tidak lolos dalam TWK, sehingga gagal menjadi ASN.

    “Seharusnya tes alih status tersebut tidak diperlukan tes seperti itu. Masa mereka meragukan teman-teman di KPK yang sudah belasan tahun dan bahkan ada yang 16 tahun, kan bisa dilihat dari selama ini,” ujar Johan Budi dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Sabtu (8/5).

    Mantan Juru Bicara KPK ini menambahkan, saat masuk menjadi pegawai lembaga antirasuah juga sudah melalui proses tes yang panjang. Bahkan ada juga pertanyaan seperti TWK tersebut.

    Baca juga: Pertanyaan Ngawur, Lakpesdam NU Minta Jokowi Batalkan TWK Pegawai KPK

    “Ketika masuk ke KPK tahapan tesnya cukup panjang tidak hanya soal kompetensi wawasan kebangsaan yang dites,” katanya.

    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan pemberhentian pegawai KPK itu tidak boleh dilakukan secara semena-mena. Semuanya harus mengacu kepada UU yang berlaku. “Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya UU. Jadi bukan dari alih status,” ungkapnya.

    Johan Budi menuturkan bahwa di dalam UU tersebut pegawai KPK yang bisa diberhentikan adalah mereka yang melakukan pelanggaran kode etik berat, kemudian melakukan tindak pidana, meninggal dunia dan mengundurkan diri. “Jadi kita baca aturannya tidak karena adanya alih status,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Rabu (5/5), menyebut ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Hanya saja, dia tidak menjelaskan tindak lanjut atau nasib dari pegawai tersebut. Meski sudah menyebut jumlah, Firli enggan memastikan nama-nama pegawai tersebut. Dia beralasan berdampak pada keluarga, kerabat, dan orang dekat.

    Editor : Edy Pramana

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleInggris akan Izinkan Warganya Berlibur ke Belasan Negara Ini
    Next Article Pertamina Santuni 500 Anak Yatim di Jawa Bagian Barat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.