Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Uji Formil Denny Indrayana Perlu Dikaji Secara Progresif
    News

    Uji Formil Denny Indrayana Perlu Dikaji Secara Progresif

    November 28, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Uji Formil Denny Indrayana Perlu Dikaji Secara Progresif 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Uji Formil Denny Indrayana Perlu Dikaji Secara Progresif 2
    Tangkapan layar – Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat sidang pemeriksaan pendahuluan dalam perkara uji formil yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta, Selasa (28/11/2023).(BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Uji formil yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar harus dikaji dengan paradigma hukum progresif.

    “Permohonan ini harus banyak menggunakan paradigma, menggunakan pendekatan yang tidak semata-mata formalistik-legalistik, tapi menggunakan paradigma hukum progresif,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, saat memberi nasihat kepada para pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (28/11).

    Arief menuturkan, paradigma hukum progresif tersebut dikembangkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Aksioma dalam paradigma hukum progresif itu, kata Arief, adalah manusia bukan untuk hukum, tetapi hukum untuk manusia.

    “Aksioma yang mengatakan ‘Hukum itu tidak semata-mata untuk hukum itu sendiri. Manusia bukan untuk hukum, tapi hukum untuk manusia’, supaya bagaimana peri kehidupan yang demokratis, peri kehidupan negara hukum itu bisa mencapai keadilan yang sangat substantif,” imbuh Arief.

    Ia menilai pendekatan tersebut cocok digunakan pada uji formil yang diajukan oleh Denny dan Zainal. Sebab dalam permohonannya, para pemohon merasa adanya ketidakadilan yang bersifat konstitusional dari keanehan dan keganjilan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Adapun Denny dan Zainal mengajukan permohonan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

    Menurut Arief, permohonan uji formil yang diajukan oleh Denny dan Zainal mengajak mahkamah keluar dari pendekatan yang bersifat formalistik-legalistik.

    Karena itu, Arief menyebut perlu pendekatan yang tidak biasa (out of the box) untuk mengkaji perkara dimaksud dengan mengutamakan rasa keadilan yang bersifat substansial.

    “Kita harus keluar menggunakan pendekatan yang sifatnya out of the box. Kalau kita menggunakan pendekatan yang linear bukan pendekatan eksponensial, ini selesai, sudah selesai, ini enggak ada masalah, ini pasti arahnya ke mana sudah Anda ketahui,” imbuhnya.

    Kendati demikian, Arief menilai permohonan Denny dan Zainal masih perlu diperbaiki, khususnya pada bagian kedudukan hukum (legal standing).

    Ia mengatakan hal itu agar permohonan yang diajukan tidak berhenti hanya karena tidak adanya kedudukan hukum yang jelas. “Legal standing dan positanya sampai ke petitumnya harus dipikirkan dengan me-rewrite (menulis ulang) apa yang saya katakan. Kita berpikir out of the box, berpikir progresif, menggunakan pendekatan eksponensial yang ke arah terbentuknya keberanian para hakim diajak untuk keluar dari ketentuan-ketentuan atau norma-norma atau pendekatan yang bersifat formalistik-legalistik,” ucapnya.

    Mahkamah memberi waktu kepada para pemohon dan kuasa hukumnya untuk memperbaiki permohonan hingga Rabu (6/12). “Berkas perbaikan hard dan softcopy sudah diterima di MK paling lambat jam 9 pagi. Nanti mahkamah akan melanjutkan dengan menjadwalkan untuk menerima naskah perbaikan dari pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo mengakhiri sidang. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGaya Blusukan Ganjar Berbeda Dari Jokowi
    Next Article Prabowo-Gibran Cuti Untuk Berkampanye | BALIPOST.com
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.