Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres dari PSI Juga Ditolak
    News

    Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres dari PSI Juga Ditolak

    October 16, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres dari PSI Juga Ditolak 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres dari PSI Juga Ditolak 2
    Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10). (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal ini disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10).

    Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menurut mahkamah, 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan hak atas pengakuan.

    Kemudian, tidak pula melanggar jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memeroleh kesempatan yang salam dalam pemerintahan.

    “Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK dikutip dari Kantor Berita Antara.

    Namun begitu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.

    PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres dari Partai Garuda
    Next Article Penjualan mobil penumpang merek China naik 21,2 persen
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.