UMK 2023 Badung Dipastikan Lebih Tinggi dari Tahun Ini

I Putu Eka Mertawan. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 di Kabupaten Badung akan lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Kenaikan merujuk pada kondisi ekonomi di Gumi Keris yang menunjukan pertumbuhan positif.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Putu Eka Mertawan saat dikonfirmasi Kamis (17/11) tak menampik perihal adanya peningkatan besaran UMK di 2023. Hanya saja, pihaknya enggan berkomentar berapa persentase peningkatan UMK.

“Untuk penyamaan persepsi terkait UMK 2023, kami dari memang diundang oleh Disnaker Bali pada 15 November lalu. Semua kabupaten hadir dalam rapat itu, nah Badung salah satu kabupaten yang akan disesuaikan (peningkatan-red),” ungkapnya.

Sejatinya, kata Eka Mertawan pembahasan mengenai UMK 2023 telah dilakukan sejak 15 November hingga 22 November. Sebab, pengumuman resmi terkait UMK 2023 rencananya akan dilakukan pada 23 November.

“Prosesnya sudah dari 15 November lalu, jadi kami tidak semena-mena menentukan. Berdasarkan jadwal, sebelum UMK ditetapkan terlebih dahulu diumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2023 pada 21 November, dilanjutkan dengan pembahasan dan penyerahan berkas usulan UMK 2023, Setelah disepakati baru diumumkan pada 30 November,” terangnya.

Pihaknya berharap, penetapan UMK 2023 nantinya dapat diterapkan oleh seluruh pengusaha, sehingga tidak menimbulkan polemik ke depan.

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) kabupaten Badung, I Wayan Suyasa mengakui bahwa penetapan UMK setiap tahun sudah ada dasarnya. Hanya saja, pihaknya tidak berharap UMK dinaikkan.

“Sebenarnya saya tidak menginginkan UMK itu dinaikkan, namun ini bagian dari kesamaan persepsi. terkadang tidak semua perusahaan sama pemikirannya. ini kan hanya upah minimum. Sehingga pemerintah membuat jaringan pengaman setiap tahunnya,” jelasnya.

Dia berharap, karyawan yang sudah bekerja lama tidak lagi membicarakan masalah UMK. Mengingat pekerja yang dipekerjakan sudah lama merupakan aset perusahaan. “Jadi kalau sudah 5 tahun bekerja kan sudah tidak membahas UMK, mestinya sudah ada kebijakan perusahaan dan lebih dari UMK diberikan. Aturan UMK kan nol sampai  satu tahun, dan pekerja ini belum menikah,” ucapnya.

Pihaknya pun sangat menyayangkan perusahaan-perusahaan yang mengorbankan karyawannya saat covid-19. Bahkan, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) namun tidak memberikan hak pekerja itu sendiri. “PHK sebelah pihak, orang pensiun tidak dapat apa. itu bukan pengusaha namanya namun penjahat,” tegasnya.

Seperti diketahui, hasil pembahasan dewan pengupahan setempat, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Badung 2022 ditetapkan Rp2.961.285,40. Keputusan ini naik tipis, yakni sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp2.930.092,64. (Parwata/balipost)

Credit: Source link