Ilustrasi vaksin (foto: google)
Jakarta, Jurnas.com – Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Unicef) mengatakan, sebanyak 2,9 juta anak-anak Filipina tidak mendapatkan vaksinasi.
Manila Standard mengatakan, cakupan imunisasi campak di Filipina menurut Unicef menurun pada tingkat yang mengkhawatirkan, dari 88 persen pada 2013 menjadi 73 persen pada 2017.
Pada 2018, cakupan imunisasi campak tercatat kurang dari 70 persen, jauh di bawah 95 persen yang diperlukan untuk kekebalan populasi.
Perwakilan Unicef, Julia Rees, mengatakan, penurunan ini disebabkan berbagai faktor seperti keraguan publik, kehabisan stok vaksin, kurangnya petugas kesehatan yang terlatih dan aksesibilitas ke daerah-daerah yang terpelosok.
Kondisi ini menurut dia menyebabkan lebih banyak wabah dan banyak anak berisiko sakit karena penyakit yang mengancam jiwa.
“Setiap anak berhak atas perawatan kesehatan terbaik dan akses ke perlindungan penyakit melalui vaksinasi tepat waktu. Vaksin adalah cara paling aman dan paling efektif untuk menyelamatkan nyawa,” ujar Rees.
Aturan hukum di Filipina sebenarnya mendukung imunisasi, yaitu Undang-Undang Imunisasi Kesehatan Bayi dan Anak atau Undang-Undang Republik 1052.
Aturan ini menjadikan imunisasi dasar wajib dan gratis di setiap rumah sakit pemerintah atau pusat kesehatan untuk bayi dan anak-anak hingga usia lima tahun.
Unicef menganjurkan bahwa bisnis imunisasi yang belum selesai adalah hak setiap anak dan bisnis semua orang. Menurut dia, peningkatan cakupan imunisasi harus dilakukan dengan kerja sama semua pihak, tidak hanya petugas kesehatan.
TAGS : Unicef Vaksin Campak Filipina
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51726/Unicef-29-Juta-anak-anak-Filipina-Tak-Mendapat-Vaksin/