Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ketua DPR Minta Evaluasi dan Kaji UU Pemilu
    News

    Ketua DPR Minta Evaluasi dan Kaji UU Pemilu

    April 26, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ketua DPR Minta Evaluasi dan Kaji UU Pemilu

    Ketua DPR, Bambang Soesatyo

    Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas Pemilu yang meninggal dunia mencapai 225 orang.

    Menanggapi hal itu, Ketua DPR Bambang Soestayo mengatakan, banyaknya korban yang berjatuhan, tidak hanya puluhan tapi sudah ratusan meninggal dari KPPS Pemilu 2019 kali ini harus segera diakhiri.



    “Kita prihatin korban yang meninggal terus bertambah. Tidak saja dari KPPS tapi juga dari Panwas dan aparat keamanan. Untuk itu ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan,” kata Bamsoet, melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (26/4).

    Politisi Partai Golkar itu mendorong pemerintah, KPU, dan DPR untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 dan mengkaji Undang-Undang Pemilu yang ada.

    Baca juga :

    • Cermati Tantangan Real Pasca Pemilu
    • Pimpinan MPR: People Power Sudah Terjadi di Pemilu
    • Kompak 01 dan 02 Bersama Gubernur DKI dan Instansi Lain Solid Jaga Kedamaian

    “Pertama, kami di DPR melalui Komisi II DPR mengajak pemerintah dan KPU untuk secara bersama-sama pasca reses nanti melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, serta mengkaji Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Bamsoet.

    Terutama, kata Bamsoet, perlunya untuk segera diterapkan sistem Pemilu yang murah, efisien dan tidak rumit serta tidak memakan banyak korban, baik terhadap penyelenggara pemilu, pengawas maupun pihak keamanan.

    Menurutnya, penyelenggaraan Pilpres dan Pileg secara serentak, sistem perhitungan suara dan sistem rekapitulasi suara manual yang melelahkan, waktu kampanye yang panjang dan penggunaan paku untuk mencoblos yang sangat primitif di jaman teknologi canggih era digital 4.0 harus segera dievaluasi dan dirubah.

    “Bukan hanya sekadar e-counting atau e-rekap sebagaimana yang diusulkan KPU. Tapi perubahan secara menyeluruh, yaitu dengan menerapkan sistem e-voting yang bisa dimulai uji cobanya pada pilkada serentak mendatang karena dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya hingga triliunan rupiah,” terangnya.

    “Termasuk tidak dibutuhkan lagi pengadaan bilik suara, kotak suara, surat suara dan tinta. Sehingga melalui e-voting penyelenggaraan pemilu diharapkan bisa lebih mempermudah dan mempercepat proses perhitungan dan rekapitulasi suara sehingga bisa meminimalisasi jatuhnya korban,” tegasnya.

    Untuk itu usai penetapan hasil pemilu pada 22 Mei mendatang, Bamsoet mendorong KPU untuk mempersiapkan sarana maupun prasarana, dan melakukan kajian secara matang terhadap rencana pelaksanaan Pilkada dan Pemilu jika menggunakan sistem e-voting.

    “Agar dapat menjamin azas jujur, adil dan rahasia tetap terjamin, kelancaran, keamanan, dan ketertiban pada pelaksanaan Pilkada dan Pemilu mendatang, serta selalu mengedepankan prinsip bekerja dengan transparan, berintegritas, profesional, dan independen,” katanya.

    Bamsoet juga akan meminta Mahkamah Konstitusi memahami dampak dari keputusan Pilpres dan Pileg serentak yang telah memakan banyak korban serta mendorong seluruh fraksi di DPR untuk mengembalikan penyelenggaraan Pilpres dan Pileg seperti pemilu sebelumnya.

    “Yakni sistem pemilu terpisah antara Pilpres dan Pileg (DPR RI, DPD dan DPRD) dengan masa kampanye maksimal 3 bulan agar energi bangsa ini tidak habis terkuras di hanya pusaran kompetisi pemilu,” demikian Bamsoet.

    TAGS : Pemilu 2019 Ketua DPR Bambang Soesatyo

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51732/Ketua-DPR-Minta-Evaluasi-dan-Kaji-UU-Pemilu/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUnicef: 2,9 Juta anak-anak Filipina Tak Mendapat Vaksin
    Next Article Menpora Imam Nahrawi Dibidik KPK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.