Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Urus e-KTP Hilang, Kemendagri: Cukup Bawa Surat Kehilangan dari Kepolisian
    News

    Urus e-KTP Hilang, Kemendagri: Cukup Bawa Surat Kehilangan dari Kepolisian

    October 14, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Urus e-KTP Hilang, Kemendagri: Cukup Bawa Surat Kehilangan dari Kepolisian

    E-KTP

    Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berbenah dalam memberikan layanan yang prima kepada masyarakat. Salah satunya dalam pengurusan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP yang hilang atau rusak.

    Kini, mengurus e-KTP tidak lagi ribet. Pasalnya, Kemendagri sudah memutus proses yang sebelumnya butuh empat tahapan, kini hanya satu tahapan. Hal itu juga berlaku bagi perantau yang kehilangan e-KTP di luar daerah.

    “Cukup minta surat kehilangan ke polisi lalu bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)” ujar Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif kepada Jurnas.com, Senin (14/10) malam. 

    Sebelumnya, untuk menerbitkan e-KTP baru, misalnya karena hilang harus terlebih dahulu meminta surat kehilangan di kepolisian, meminta surat pengantar RW dan RT, lalu ke Dukcapil. Tambahan khusus untuk perantau, membuat surat domisili di Kelurahan terlebih dahulu.

    “Jadi tidak perlu lagi pengatar RW dan RT. Langsung saja ke Dukcapil dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian,” tegas Zudan.

    Baca juga.. :

    • Sambangi KPK, Kemendagri Bahas Nomor Induk Kependudukan
    • Kerusuhan Manokwari, Mendagri Bentuk Tim Monitoring
    • Kerusuhan Manokwari, Mendagri Minta Kepala Daerah dan Pejabat Menahan Diri

    Soal lama waktu pembuatan e-KTP, Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

    Dalam Pasal 3 ayat (2) Permendagri No. 19/2018. Berdasarkan aturan ini, penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan paling sedikit dalam waktu satu jam dan paling lama 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

    Pasal 3 ayat (1) pada Permendag itu menyebutkan bahwa dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain, Kartu Keluarga (KK), e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah.

    Dilansir dari Tirto, regulasi yang dikeluarkan Mendagri, Tjahjo Kumolo itu, bahkan mengatur jika pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Permendagri itu, maka yang bersangkutan terancam diberhentikan.

    Meski demikian, Tjahjo menekankan bawah ketentuan mengenai batas waktu pengurusan dokumen kependudukan selama satu jam ini tidak berlaku jika ada gangguan listrik, antrean yang panjang, atau ada gangguan komputer.

    TAGS : KTP Elektronik Tjahjo Kumolo Zudan Arif

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60913/Urus-e-KTP-Hilang-Kemendagri-Cukup-Bawa-Surat-Kehilangan-dari-Kepolisian-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleErdogan: Kami akan Terus Gempur "Sekutu" AS
    Next Article AS Halangi Perang Penyelundupan Obat Terlarang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.