Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Firli sebagai Deputi Penindakan resmi dilantik pimpinan KPK
Jakarta, Jurnas.com – Mengacu ketentuan Pasal 29 UU nomor 19tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, posisi Irjen Firli Bahruli sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tidak harus mundur dari jabatannya di Kepolisian.
Hal itu dipertegas Kapolri Jenderal Idham Azis saat berada di Komples MPR/DPR, Rabu (20/11). Firli katanya, hanya akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri.
“Hanya akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabaharkam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut Idham mengatakan, itu juga akan berlaku bagi semua anggota Polri yang diperbantukan tugas di KPK. “Harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya itu seperti itu,” kata dia.
Sebelumnya, Firli dirotasi jabatannya dari Kapolda Sumatera Selatan ke jabatan Kepala Baharkam Polri. Sebelumnya jabatan Kabaharkam ini diisi oleh Irjen Condro Kirono.
Posisi itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/3020/XI/KEP/2019 yang telah ditandatangani Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Eko Indra Heri.
Firli dipilih oleh DPR sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Pimpinan lainnya, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan, Nurul Ghufron.
TAGS : Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahruli Kapolri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62674/UU-KPK-Baru-Firli-Tidak-Harus-Mundur-dari-Kepolisian/