Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»UU KPK Baru, Firli Tidak Harus Mundur dari Kepolisian
    News

    UU KPK Baru, Firli Tidak Harus Mundur dari Kepolisian

    November 20, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    UU KPK Baru, Firli Tidak Harus Mundur dari Kepolisian

    Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Firli sebagai Deputi Penindakan resmi dilantik pimpinan KPK

    Jakarta, Jurnas.com – Mengacu ketentuan Pasal 29 UU nomor 19tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, posisi Irjen Firli Bahruli sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tidak harus mundur dari jabatannya di Kepolisian.

    Hal itu dipertegas Kapolri Jenderal Idham Azis saat berada di Komples MPR/DPR, Rabu (20/11). Firli katanya, hanya akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri.

    “Hanya akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabaharkam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

    Lebih lanjut Idham mengatakan, itu juga akan berlaku bagi semua anggota Polri yang diperbantukan tugas di KPK.  “Harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya itu seperti itu,” kata dia.

    Sebelumnya, Firli dirotasi jabatannya dari Kapolda Sumatera Selatan ke jabatan Kepala Baharkam Polri. Sebelumnya jabatan Kabaharkam ini diisi oleh Irjen Condro Kirono.

    Baca juga.. :

    • Ditolak UGM, Karpet Merah KPK, Dai Persis: Ceramah UAS Harus Damai
    • Terkait Radikalisme, DPP BKPRMI Apresiasi Sikap Kapolri
    • PKB: Jenderal Idham Tangani Kasus Besar dengan Rapih

    Posisi itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/3020/XI/KEP/2019 yang telah ditandatangani Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Eko Indra Heri.

    Firli dipilih oleh DPR sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Pimpinan lainnya, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan, Nurul Ghufron.

    TAGS : Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahruli Kapolri

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62674/UU-KPK-Baru-Firli-Tidak-Harus-Mundur-dari-Kepolisian/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePerkumpulan Profesor dan Doktor Siap Bantu Pemerintah Atasi Persoalan Bangsa
    Next Article Ramai-ramai "Gugat" UU KPK 2019
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.