Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»UU MD Pasal 122 K Dinilai Konyol
    News

    UU MD Pasal 122 K Dinilai Konyol

    February 15, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    UU MD Pasal 122 K Dinilai Konyol

    Pengamat Politik Sigma, Said Salahudin

    Jakarta – Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya Pasal 122 huruf K yang baru disahkan oleh paripurna DPR dinilai konyol alias bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.

    Penilaian itu disampaikan Pengamat Politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, melalui pesan singkatnya kepada Jurnas.com, Jakarta, Kamis (15/2).

    Menurutnya, UU No.17 Tahun 2014 Tentang MD3 khususnya Pasal 122 huruf K tersebut wajar bahkan wajib dipersoalkan. Sebab, dalam pasal tersebut MKD DPR bertugas “mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.”

    “Jadi saya cuma mau bilang Pasal 122 huruf k UU MD3 itu pasal kurang akal bin sembrono bin konyol yang harus dibuang jauh-jauh dari hukum positif kita,” kata Said.

    Said menegaskan, pasal tersebut tidak memiliki kepastian hukum sehingga sangat berbahaya dan dapat mengancam kebebasan masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya mengawasi para wakil rakyat yang telah mereka pilih saat Pemilu.

    “Repot sekali kita bernegara kalau wakil-wakil rakyatnya “baperan” dan bisa seenaknya mengancam kritik dari orang-orang yang telah memungkinkan mereka duduk di kursi empuk lembaga perwakilan rakyat,” tegasnya.

    TAGS : Revisi UU MD3 Hak Imunitas DPR KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29237/UU-MD-Pasal-122-K-Dinilai-Konyol/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAS Desak Iran Tarik Pasukannya dari Suriah
    Next Article Bupati Subang Masuk Penjara
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.