Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»UU Ormas, Bukti Pemerintah Gagal
    News

    UU Ormas, Bukti Pemerintah Gagal

    October 31, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    UU Ormas, Bukti Pemerintah Gagal 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    UU Ormas, Bukti Pemerintah Gagal

    Politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria

    Jakarta – Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR dinilai sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam membina sejumlah Ormas.

    Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria, dalam sebuah diskusi bertajuk “UU Ormas, Revisi Total atau Terbatas?”, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10).

    Sebab, kata Riza, pemerintah seharusnya membina dan membimbing Ormas yang dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku di tanah air. “Tugas Pemerintah itu membina dan membimbing, itu artinya Pemerintah gagal melakukan pembinaan,” kata Riza.

    Selain itu, kata Riza, Perppu ini menunjukan bahwa pemerintah tidak aspiratif. Sebab, menurutnya mayoritas publik menolak atas Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi tersebut.

    “Pemerintah punya aparat, struktur ke bawah, punya intelijen dan sebagainya. Harusnya pemerintah memahami dan mengetahui bahwa banyak sekali elemen masyarakat yang menolak kehadiran Perppu ini,” terangnya.

    “Memang Perppu Ormas ini satu yang luar biasa bagi hemat saya. Dalam kepemimpinan Pak Jokowi ini Perppu yang buat saya yang menunjukan kekuasaan yang sewenang-wenang,” tegas Riza.

    TAGS : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24067/UU-Ormas-Bukti-Pemerintah-Gagal/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDiperiksa KPK, Yorrys Raweyai Dicecar Pencabutan BAP Miryam
    Next Article Gerindra: UU Ormas Melebihi Zaman Kolonial
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.