Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»UU Ormas, Bukti Pemerintah Gagal
    News

    UU Ormas, Bukti Pemerintah Gagal

    October 31, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    UU Ormas, Bukti Pemerintah Gagal 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    UU Ormas, Bukti Pemerintah Gagal

    Politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria

    Jakarta – Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR dinilai sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam membina sejumlah Ormas.

    Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria, dalam sebuah diskusi bertajuk “UU Ormas, Revisi Total atau Terbatas?”, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10).

    Sebab, kata Riza, pemerintah seharusnya membina dan membimbing Ormas yang dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku di tanah air. “Tugas Pemerintah itu membina dan membimbing, itu artinya Pemerintah gagal melakukan pembinaan,” kata Riza.

    Selain itu, kata Riza, Perppu ini menunjukan bahwa pemerintah tidak aspiratif. Sebab, menurutnya mayoritas publik menolak atas Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi tersebut.

    “Pemerintah punya aparat, struktur ke bawah, punya intelijen dan sebagainya. Harusnya pemerintah memahami dan mengetahui bahwa banyak sekali elemen masyarakat yang menolak kehadiran Perppu ini,” terangnya.

    “Memang Perppu Ormas ini satu yang luar biasa bagi hemat saya. Dalam kepemimpinan Pak Jokowi ini Perppu yang buat saya yang menunjukan kekuasaan yang sewenang-wenang,” tegas Riza.

    TAGS : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24067/UU-Ormas-Bukti-Pemerintah-Gagal/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDiperiksa KPK, Yorrys Raweyai Dicecar Pencabutan BAP Miryam
    Next Article Gerindra: UU Ormas Melebihi Zaman Kolonial
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.