Friday, March 24, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Gerindra: UU Ormas Melebihi Zaman Kolonial

October 31, 2017
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Gerindra: UU Ormas Melebihi Zaman Kolonial
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Gerindra: UU Ormas Melebihi Zaman Kolonial

Presiden Jokowi terbitkan Perppur Ormas

Jakarta – Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada anggota Ormas dalam Undang-undang (UU) Ormas yang baru disahkan DPR dinilai jauh lebih kejam dari zaman kolonial Belanda.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, UU Ormas yang baru disahkan tersebut bertentangan dengan UU yang berlaku selama ini.

“Hukumannya bisa 20 tahun, bahkan seumur hidup. Ini lebih dari zaman kolonial, padahal sekarang zaman reformasi, zaman now,” kata Riza, dalam diskusi bertajuk “UU Ormas, Revisi Total atau Terbatas?”, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10).

ADVERTISEMENT

Bahkan, kata Riza, yang lebih luar biasa lagi dalam UU Ormas tersebut adalah anggota Ormas yang pasif juga bisa dikenakan hukuman. “Ini aturan macam apa, negara macam apa ini. Siapa sebetulnya ahli yang membuat ini,” tegasnya.

Selain itu, kata Riza, yang paling bahaya dari semua itu, tafsir tentang Pancasila hanya milik pemerintah yaitu melalui Kemendagri. “Yang paling berbahaya itu soal tafsir,” tegasnya.

Diketahui, ada tiga fraksi di DPR yang menerima Perppu tentang Ormas disahkan menjadi UU dengan catatan. Adalah, Fraksi PKB, PPP, dan Demokrat yang setuju UU Ormas disahkan dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi UU tersebut.

Sementara tiga fraksi lainnya menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan PKS. Dan empat fraksi lainnya setuju Perppu disahkan tanpa catatan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, NasDem, dan Fraksi Hanura.

TAGS : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24069/Gerindra-UU-Ormas-Melebihi-Zaman-Kolonial/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

UU Ormas, Bukti Pemerintah Gagal

Next Post

Kasus Korupsi kenapa tidak Dihukum Mati?

Related Posts

Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Zulhas: Anggaran untuk Bantu Masyarakat
News

Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Zulhas: Anggaran untuk Bantu Masyarakat

March 24, 2023
Jadi Tim Sukses Anies, Sudirman Said Resign dari PMI dan Transjakarta
News

NasDem-Demokrat-PKS Resmi Deklarasikan Koalisi Perubahan

March 24, 2023
INACA Diminta Percepat Pemulihan Penerbangan Nasional
News

Jadwal Cuti Bersama Lebaran Diubah, Dimajukan Dua Hari

March 24, 2023
Next Post
Kasus Korupsi kenapa tidak Dihukum Mati?

Kasus Korupsi kenapa tidak Dihukum Mati?

Setnov Mangkir, Yorrys: Ada UU, Bisa Dijemput Paksa

Setnov Mangkir, Yorrys: Ada UU, Bisa Dijemput Paksa

Kasus Novel Belum Terungkap, KPK Disarankan Bentuk Tim Pencari Fakta

Kasus Novel Belum Terungkap, KPK Disarankan Bentuk Tim Pencari Fakta

Lirik Single Terharu Lesti Jadi Omongan, Begini Kata Erie Suzan

Usia 44 Tahun Belum Juga Menikah, Begini Kata Erie Suzan

March 18, 2023
Bali Raih PPKM Award dari Presiden

Bali Raih PPKM Award dari Presiden

March 20, 2023
DPR Gelar Rapur Ambil Keputusan Perpu Ciptaker

DPR Gelar Rapur Ambil Keputusan Perpu Ciptaker

March 21, 2023
Dua Anak Usaha PLN Kolaborasi Garap Terminal LNG di Bali

Dua Anak Usaha PLN Kolaborasi Garap Terminal LNG di Bali

March 19, 2023
Classy nan Timeless, Inspirasi Busana Raya dengan Warna Broken White

Classy nan Timeless, Inspirasi Busana Raya dengan Warna Broken White

March 23, 2023
Gesits sambut baik langkah pemerintah suburkan ekosistem EV

Gesits sambut baik langkah pemerintah suburkan ekosistem EV

March 21, 2023
Soal Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Ini Pendapat Ekonom

Soal Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Ini Pendapat Ekonom

March 19, 2023
Korban Banjir Tak Dapat Makanan, Wali Kota Jaktim: Pengungsi Ngga Ada

Korban Banjir Tak Dapat Makanan, Wali Kota Jaktim: Pengungsi Ngga Ada

February 27, 2023
Direksi Pertamina Patra Niaga Komitmen Tanggung Jawab Penuh

Direksi Pertamina Patra Niaga Komitmen Tanggung Jawab Penuh

March 6, 2023
Perppu Cipta Kerja Tuai Protes, Pakar: DPR Seperti Zaman Orba

Perppu Cipta Kerja Tuai Protes, Pakar: DPR Seperti Zaman Orba

March 23, 2023
Industri Otomotif Minta Road Map Elektrifikasi Kendaraan Lebih Tertata

Dari Libur Pajak hingga Bebas PPnBM, ini 7 ‘Gula-gula’ untuk KBLBB

March 21, 2023
Strategi Pengembang Properti Dorong Penjualan di Era Pencabutan PPKM

Strategi Pengembang Properti Dorong Penjualan di Era Pencabutan PPKM

March 6, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Berparas Menawan Mirip Agnez Mo, Nita Gunawan Ternyata Masih Jomblo
  • Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Zulhas: Anggaran untuk Bantu Masyarakat
  • VinFast ekspor SUV listrik VF9 ke AS bulan depan

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!