Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Gerindra: UU Ormas Melebihi Zaman Kolonial
    News

    Gerindra: UU Ormas Melebihi Zaman Kolonial

    October 31, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Gerindra: UU Ormas Melebihi Zaman Kolonial 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Gerindra: UU Ormas Melebihi Zaman Kolonial

    Presiden Jokowi terbitkan Perppur Ormas

    Jakarta – Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada anggota Ormas dalam Undang-undang (UU) Ormas yang baru disahkan DPR dinilai jauh lebih kejam dari zaman kolonial Belanda.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, UU Ormas yang baru disahkan tersebut bertentangan dengan UU yang berlaku selama ini.

    “Hukumannya bisa 20 tahun, bahkan seumur hidup. Ini lebih dari zaman kolonial, padahal sekarang zaman reformasi, zaman now,” kata Riza, dalam diskusi bertajuk “UU Ormas, Revisi Total atau Terbatas?”, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10).

    Bahkan, kata Riza, yang lebih luar biasa lagi dalam UU Ormas tersebut adalah anggota Ormas yang pasif juga bisa dikenakan hukuman. “Ini aturan macam apa, negara macam apa ini. Siapa sebetulnya ahli yang membuat ini,” tegasnya.

    Selain itu, kata Riza, yang paling bahaya dari semua itu, tafsir tentang Pancasila hanya milik pemerintah yaitu melalui Kemendagri. “Yang paling berbahaya itu soal tafsir,” tegasnya.

    Diketahui, ada tiga fraksi di DPR yang menerima Perppu tentang Ormas disahkan menjadi UU dengan catatan. Adalah, Fraksi PKB, PPP, dan Demokrat yang setuju UU Ormas disahkan dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi UU tersebut.

    Sementara tiga fraksi lainnya menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan PKS. Dan empat fraksi lainnya setuju Perppu disahkan tanpa catatan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, NasDem, dan Fraksi Hanura.

    TAGS : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24069/Gerindra-UU-Ormas-Melebihi-Zaman-Kolonial/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUU Ormas, Bukti Pemerintah Gagal
    Next Article Kasus Korupsi kenapa tidak Dihukum Mati?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.