DENPASAR, BALIPOST.com – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna, 4 April 2023. UU Provinsi Bali ini menjadi angin segar bagi masyarakat Bali.
Sebab, melalui UU Provinsi Bali ini diharapkan pembangunan Provinsi Bali dapat diselenggarakan
secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Bali melaui pendekatan tematik, menyeluruh, serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan
dalam satu kesatuan wilayah, pola dan tata kelola guna mewujudkan kehiduppan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala. Tentu dengan
memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal Bali.
Anggota Komisi II DPR RI, A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra mengatakan bahwa disahkannya UU Provinsi Bali ini merupakan perjuangan yang membanggakan dan membuat bahagia masyarakat Bali. Sebab, dalam perjuangan ini ada 2 potensi Bali yang diangkat. Yaitu, belum terwujudnya pemerataan pembangunan Bali dan tentang budaya Bali. Inilah yang menjadi semangat DPR RI Dapil Bali memperjuangkan UU Provinsi Bali ini. Di samping UU terdahulu sudah tidak relevan dengan situasi dan kondisi Bali saat ini.
Terkait pemerataan pembangunan, dikatakan dalam UU Provinsi Bali ini bagaimana diperjuangkan agar pemerataan pembangunan bisa dilakukan secara tematik. Sehingga, ada keharmonisan yang bersinergi, yaitu pembangunan yang terintegrasi dengan alam, manusia, dan kelestarian budayanya. Terutama yang terpenting adalah bagaimana desa adat dan subak di Bali menjadi suatu steakholder untuk mengisi pariwisata.
Sehingga, apa yang menjadi potensi yang ada di desa adat maupun subak bisa menjadi kekuatan bersama untuk memperkuat kebudayaan. “Potensi inilah yang harus kita angkat, yaitu mengarah bagaimana terwujudnya pembangunan Bali secara tematik dan mengarah kepada pembangunan Sad Kerthi. Kalau potensi desa adat, budaya, subak, dan penguatan kemajuan kebudayaan sudah betul-betul terbangun dengan baik, mimpi besar kita, Bali ini menjadi suatu tempat atau destinasi pariwisata yang tidak akan pernah hilang seperti didaerah negara-negara lainnya,” ujar Bagus Adhi Mahendra Putra dalam Dialog Merah Putih Bali Era Baru “UU Provinsi Bali untuk Pelestarian Adat, Budaya dan Pariwisata Bali” di Warung Coffee 63 A Denpasar, Rabu (19/4).
Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, Dr. A.A. Ketut Sudiana, S.H.,M.H., mengapresiasi perjuangan para anggota DPR RI Dapil Bali dan Gubernur Bali, Wayan Koster sehingga UU Provinsi Bali ini resmi disahkan. Dikatakan, dengan UU Provinsi Bali ini kedudukan dan eksistensi desa adat semakin diperkuat dan dilindungi.
Meskipun sudah diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. “Kami bersyukur karena desa adat bisa masuk di Undang-Undang Provinsi Bali ini. Sehingga, penataan lebih lanjut terkait desa adat semakin diperkuat dan dilindungi ke depannya,” tandas Ketut Sudiana.
Ketua PHRI Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, S.E., M.B.A., juga memberikan apresiasi kepada anggota DPR RI Dapil Bali dan Gubernur Koster yang telah berjuang dengan gigih disahkannya UU Provinsi Bali ini. Ia mengakui bahwa dengan UU Provinsi Bali ini akan memberikan dampak yang positif terhadap perkembangan pariwisata Bali.
Sebab, pariwisata Bali basisnya adalah adat dan budaya Bali. Apalagi, UU Provinsi Bali ini sudah sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan juga filosofi “Tri Hita Karana”. “Jadi, kami sangat-sangat mendukung (disahkannya UU Provinsi Bali, red), karena setelah kami baca dari 12 pasal yang disahkan itu sangat bagus sekali, memberikan angin segar bagaimana kita bisa mengelola ke depannya, khususnya bidang pariwisata. Misalnya, terkait dengan kontribusi, retribusi, dan tax atau pajak pariwisata itu sendiri,” tandasnya.
Lebih jauh Suryawijaya mengatakan berbicara tentang pariwisata sangat luar biasa. Sebab, Bali sangat tergantung dari pariwisata.
Pariwisata menyumbang 60 persen dari PDRB Bali. Sehingga, apabila UU Provinsi Bali ini bisa berjalan dengan baik, maka akan bisa menjadikan Bali yang kawista, tata tentram kerta raharja, gemah ripah loh jinawi. Tentu ini harus didukung oleh semua komponen masyarakat Bali. Di samping itu, UU Provinsi Bali ini juga akan menjadi warisan bagi anak cucu kita nantinya. (Winatha/balipost)
Credit: Source link