JawaPos.com – Uya Kuya dan istrinya, Astrid Kuya, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini dengan kapasitas mereka sebagai saksi. Mereka diperiksa terkait laporan polisi yang dibuat oleh Denise Chariesta terhadap pengacara Razman Arif Nasution terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Uya Kuya dan Astrid menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya selama lebih dari 3 jam. Mereka ditanyai dengan puluhan pertanyaan terkait perkenalan keduanya dengan Denise Chariesta, Razman, hingga terkait pokok permasalahan dalam laporan polisi. “Paling banyak ditanya malah Astrid ya karena lebih banyak berkaitan dengan wanita karena mengenai dugaan pelecehan,” kata Uya Kuya di Polda Metro Jaya Senin (11/7).
Uya Kuya dan Astrid, di hadapan penyidik, menyatakan bahwa menganalogikan bentuk tubuh diduga dialamatkan kepada Denise dengan buah-buahan yaitu mangga dan pepaya dianggap telah melecehkan Denise sebagai seorang perempuan. “Tadi Astrid berpendapat (dalam keterangan di hadapan penyidik, Red), ini bukan cuma ke Denise tapi juga merendahkan wanita secara umum,” kata Uya Kuya.
Hal senada juga diungkapkan Astrid. Sebagai seorang perempuan dirinya mengaku tersinggung tidak dapat menerima pernyataan Razman. Dia pun khawatir pernyataan itu dianggap suatu hal wajar oleh orang-orang apabila tidak ada tindakan tegas. “Kalau laki- laki ngomong kayak gini diwajarkan, kasihan nanti anak-anak kita lihat menganggap ini wajar, padahal itu bentuk dari pelecehan,” tutur Astrid.
Uya Kuya lantas mengomentari video pernyataan Razman yang dianggap merendahkan harkat dan martabat Denise sebagai seorang perempuan. “Dia bilang, bolehlah kita coba, mengomentari Denise setelah ngomongin buah-buahan. Menurut pemahaman saya, dia menjadikan Denise sebagai objek seksual. Apalagi di videonya bilang walaupun saya tidak suka saya paksakan lah tapi jangan mahal-mahal. Setelah itu dia bilang kalau saya suka, berapa M pun saya beli,” papar Uya Kuya.
Sebelumnya, Denise melaporkan Razman Arif Nasution ke Polda Mwtro Jaya pada 24 Juni 2022. Laporan itu dibuat terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan. Dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP, 311, 315, Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU RI No 19.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link