Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Vaksinasi 80 Persen, I Wayan Koster Minta Status PPKM di Bali Dicabut
    Ekonomi

    Vaksinasi 80 Persen, I Wayan Koster Minta Status PPKM di Bali Dicabut

    November 27, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Vaksinasi 80 Persen, I Wayan Koster Minta Status PPKM di Bali Dicabut 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Gubernur Bali I Wayan Koster mengklaim booster vaksin Covid-19 di wilayahnya sudah mencapai lebih dari 80 persen dan tertinggi di Indonesia. Oleh sebab itu, ia mengusulkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali dicabut saja.

    “Saya usul PPKM dicabut aja di Bali karena sudah dua kali ngomong sama Pak Menko PPKM di Bali cabut saja, sudah normal situasinya sekarang. Karena boosternya sudah lebih dari 80 persen dan tertinggi di Indonesia,” kata I Wayan Koster dalam acara Studium Generale di Bali, Minggu (27/11).

    Ia juga mengungkapkan, saat ini kegiatan perekonomian dan pariwisata di Bali sudah pulih. Hal ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang melesat dari target pada kuartal III/2022 yang mencapai 8,09 persen secara tahunan atau year-on-year (YoY).

    Kepulihan ini salah satunya ditopang oleh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergeliat. Dalam hal ini mulai dari beras, salak hingga arak Bali terus laris di pasaran.

    “Arak juga sangat terkenal sekarang. Saya sudah promosikan arak, soju, dan sake kalah sama arak. Dia (arak) sudah menjadi minuman spirit ke tujuh dunia, dulu diuber-uber oleh polisi sekarang sudah boleh beredar ke mana-mana. Sudah ada pita cukainya, ada izin edar dari POM dan sekarang sudah masuk ke hotel, restoran hingga ekspor,” ujarnya.

    Sementara itu, mengutip laman resmi Kementerian dalam negeri, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 November 2022 sampai dengan 5 Desember 2022.

    Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM kali ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif dalam seminggu terakhir.

    “Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ujar Safrizal dalam keterangannya.

    Menurutnya, tidak ada perubahan signifikan pada pemberlakukan PPKM kali ini, seluruh kabupaten/kota masih berada di PPKM Level 1. Hanya sedikit perubahan pada jam operasional restoran/rumah makan/kafe/warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya.

    Dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, jam operasional restoran/rumah makan/kafe/warteg diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.

    Selain itu, pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker.

    “Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022,” lanjut Safrizal.

    Safrizal juga menegaskan bahwa pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 yang digelar selama periode 20 November 2022 s.d. 18 Desember 2022, seperti di restoran dan/atau kafe, dapat dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

    Nonton bareng diupayakan juga dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter, serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah.

    Safrizal menutup keterangan persnya dengan menyatakan bahwa pemerintah terus mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30 persen secara nasional.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article11 Fakta Menarik Airbus 330 Lion Air yang Layani Penerbangan Umrah
    Next Article Menhub Targetkan Pembangunan Viaduk Gilingan Solo Selesai Maret 2023
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.