Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Via Valen Bersaksi pada Sidang Kasus Pembakaran Mobil
    Entertainment

    Via Valen Bersaksi pada Sidang Kasus Pembakaran Mobil

    December 7, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Via Valen Bersaksi pada Sidang Kasus Pembakaran Mobil 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Penyanyi Maulida Octavia atau yang dikenal dengan Via Valen datang menghadiri persidangan kasus pembakaran mobil di Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (7/12). Via datang bersama adiknya, Mella Rosa yang juga sebagai saksi pada persidangan dengan terdakwa Pije pada sidang secara virtual.

    ”Saat itu saya mendapatkan info kalau ada kebakaran mobil dari kru di garasi. Kebetulan saat kejadian, mobil saya parkir di sebelah rumah. Saya sedang berada di kamar,” ucap Via seperti dilansir dari Antara pada persidangan yang diketuai Hakim Dameria Frisella.

    Via juga menjelaskan, mengetahui pelaku tersebut dari rekaman kamera pengintai di samping rumahnya. ”Sesaat sebelum mobil terbakar ada orang yang melintas dan sesaat setelah mobil meledak ada orang yang berlari,” ucap Via.

    Dia mengatakan, selama ini, tidak memiliki masalah dengan orang atau juga tetangga bahkan dengan penggemar. ”Saya mendapatkan info kalau pelaku sempat datang ke rumah saya dengan mulut bau alkohol. Tetapi belum berhasil ketemu dengan saya karena saat itu sedang berada di Jakarta,” kata Via.

    Terkait dengan ketidakhadiran pada awal persidangan, Via mengatakan, saat itu sudah ada janji kontrak dengan orang di Jakarta. ”Saya tidak bisa tinggalkan,” ucap Via.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo Ridwan Dermawan menjelaskan, sebagai warga negara yang baik, akhirnya saksi Via datang dalam persidangan.

    ”Sebagai warga negara yang baik tentunya datang dan memberikan kesaksian,” ujar Ridwan.

    Sebelumnya, Pije, terdakwa pembakar mobil Alphard putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidia Oktavia alias Via Vallen mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (2/12). Dalam surat dakwaan mengungkap pembakaran mobil milik artis Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni, sekitar pukul 03.20 WIB.

    Mobil tersebut ludes terbakar, korban ditaksir mengalami kerugian Rp 1,065 miliar atas terbakarnya mobil tersebut. Terdakwa didakwa melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP. Terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sidang dilanjutkan pada 10 Desember dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : Antara


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleChandra Asri Resmi Merger dengan Styrindo Mono Indonesia
    Next Article Sandiaga Uno dan Istrinya Positif Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih 1 (YouTube/Universal Picture)

    The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    July 15, 2026
    Sarah Gibson Diselingkuhin? (Instagram/@sarahgibson21)

    Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    July 1, 2026
    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.