Viral Surat Keterangan Sakit dari Telemedicine, Ini Kata Kemenkes-IDI

Viral Surat Keterangan Sakit dari Telemedicine, Ini Kata Kemenkes-IDI

JawaPos.com – Saat seseorang sakit, sebagai pasien umumnya bisa mendapatkan surat keterangan sakit untuk diberikan kepada kantor atau perusahaan agar dapat beristirahat di rumah. Dalam beberapa hari ini, viral sebuah iklan bahwa mendapatkan surat sakit dapat diperoleh dari telemedicine. Apakah surat itu dapat diakui secara resmi atau legal? Atau justru menyalahi aturan sesuai kode etik kedokteran.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, telemedicine adalah salah satu platform konsultasi untuk mengetahui penyakit seseorang. Namun terkait surat keterangan sehat, menurutnya ada beberapa syarat untuk dapat mengeluarkan surat tersebut oleh telemedicine itu.

“Ada beberapa syarat untuk bisa mengeluarkan surat keterangan sakit tergantung tujuan surat keterangan tersebut,” tegas Nadia kepada wartawan baru-baru ini.

“Tergantung tujuannya. Kalau misalnya seperti untuk perjalanan dan bebas Covid, tetap harus tes. Ada standar layanan kedokteran, dari profesi untuk standarnya seperti apa,” tambahnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT mengatakan saat seseorang pasien mengunjungi dokter, mereka harus melewati tahapan pemeriksaan atau anamnesa. Tatalaksana dapat dilakukan dengan wawancara, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

“Kalau ini tak diperhatikan, aspek yang disampaikan maka bisa terjadi penyalahgunaan surat sakit itu. Konsekuensi etik akan terjadi pada dokter itu, atau dilakukan pelayanan online yang bukan dokter atau bukan sesuai kompetensinya,” kata dr. Adib.

“Teknologi sekarang sudah semakin pesat perkembangannya namun organisasi profesi adalah memberi perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya.

Lalu apakah boleh telemedicine menerbitkan surat keterangan sakit?

Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI dr. Beni Satria mengatakan Telemedicine ternyata tak boleh mengeluarkan surat keterangan sakit jika sang dokter belum pernah bertemu pasien sekalipun. Baru pertemuan pertama secara daring, kata dia, maka surat keterangan sakit tak boleh diterbitkan.

“Surat keterangan sakit enggak bisa diberikan kalau pasien baru pertama kali bertemu, enggak boleh. Jika pernah tatap muka, lihat fisiknya, sudah pernah lihat kondisi fisiknya, lalu ketemu kedua ketiga keempat telemedicine, baru boleh,” ungkapnya.

Mengapa?

“Karena dokter tersebut sudah memegang riwayat pasiennya. Pasien sudah pernah diperiksa oleh dokter tersebut, bukan hanya wawancara tetapi pemeriksaan fisik. Dari mana dokter bisa periksa pasiennya kalau belum pernah ketemu, termasuk belum dengar suaranya. Kalau sudah pertemuan kedua dan ketiga, sudah ada riwayat rekam medis, buka lagi riwayat berobat baru bisa menerbitkan surat itu,” ujar dr. Beni.

Bagaimana jika dokter melanggar atau tak patuh?

“Jika surat tetap diterbitkan, dokter harus hati-hati karena belum melihat kondisi pasien. Sesuai kode etik kedokteran jika surat itu disalahgunakan, maka ancaman serius bagi dokter dapat dicabut izin praktik atau surat izin praktiknya (STR dan SIP). Dan pasien harus melihat dengan detail, apakah yang memberi surat itu benar-benar dokter anggota IDI, ada suratnya kah? Ada papan praktiknya kah kalau dia dokter praktik mandiri? Makanya, ini harus hati-hati,” tegasnya.


Credit: Source link

Related Articles