Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Vonis Siswa Pembunuh Begal Dinilai Sudah Tepat
    News

    Vonis Siswa Pembunuh Begal Dinilai Sudah Tepat

    January 24, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Vonis Siswa Pembunuh Begal Dinilai Sudah Tepat

    Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi (Satu Harapan)

    Jakarta, Jurnas.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Jawa Timur, terhadap pelajar kelas XII SMA yang membunuh begal dengan 1 tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, sudah tepat

    Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu,menyatakan sudah selayaknya penanganan kasus pidana yang melibatkan anak, seperti yang terjadi di Malang, mendapatkan perlakuan tidak biasa.

    Hakim harus benar-benar cermat mengambil pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman kepada pelaku anak.

    Pada kasus ini, Edwin menilai majelis hakim telah menggunakan perspektif anak dalam menjatuhkan vonis.

    “Satu pelajaran yang bisa kita petik dari putusan kasus anak di Malang, pada intinya seluruh penanganan kasus pidana terhadap anak sebagai pelaku harus dengan `treatment` khusus,” ujar Edwin.

    Baca juga.. :

    • FPI, PA 212 dan GNPF-U Desak Dewas KPK Dibubarkan dan Bentuk Pansus Jiwasraya
    • Penting, Mobil Plat Daerah di Jakarta Akan Kena Sistem Tilang Elektronik
    • Polisi Telusuri Kafe Jual PSK di Jakarta

    Lebih lanjut, Edwin berharap agar kedepannya majelis hakim yang menangani kasus dengan pelaku anak dapat merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai salah satu bahan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.

    Poin penting PERMA tersebut adalah, Hakim wajib menyelesaikan persoalan pidana anak dengan acara Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

    Memang diakui, prosedur hukum ini masih tergolong anyar dalam sistem dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

    Terlepas dari kasus ZA, Edwin berpendapat bahwa Institusi penghukuman bukanlah jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan anak karena justru di dalamnya rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak.

    `Proses penghukuman harus menjadi jalan terakhir atau dalam bahasa hukum dikenal istilah ultimum remedium,” kata Edwin.

    Untuk itu, penegak hukum perlu menggunakan paradigma dan pendekatan hukum baru dalam menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan anak.

    “Konsep restoratif justice (keadilan restoratif) perlu menjadi pertimbangan yang sangat penting bagi penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak,” kata Edwin.

    Keadilan Restoratif merupakan sebuah diskursus baru dalam pendekatan hukum, dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu, bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik, dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.

    “Inti dari keadilan restoratif adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, dialog, rasa memaafkan, tanggungjawab dan membuat perubahan,” katanya.

    TAGS : LPSK Edwin Partogi begal siswa

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66286/Vonis-Siswa-Pembunuh-Begal-Dinilai-Sudah-Tepat/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSeminar Nasional YPA – MDR Usung Tema `Transformasi Pendidikan Menyongsong Era Society 5.0`
    Next Article Demi Keselamatan Warga, PLN Matikan 15 Gardu Listrik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.