Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Wajib Karantina WNI Masuk RI 10 Hari dan 7 Hari Mulai Berlaku Besok
    News

    Wajib Karantina WNI Masuk RI 10 Hari dan 7 Hari Mulai Berlaku Besok

    January 6, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Wajib Karantina WNI Masuk RI 10 Hari dan 7 Hari Mulai Berlaku Besok 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan perubahan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri yaitu masa karantina 10 hari dan 7 hari. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2/2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

    “Ketetapan karantina 10 hari dan 7 hari ini berlaku mulai 7 Januari 2022,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya, Kamis (6/1).

    Wiku menjelaskan, penetapan masa karantina selama 10 hari diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19.

    Adapun pengenaan karantina tersebut bagi para WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang memiliki kriteria diantaranya mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid- 19. Serta, secara geografis dekat dengan negara transmisi, dan ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10.000.

    Sementara, masa karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut. “Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud,” ungkapnya.

    Wiku melanjutkan, para pelaku perjalanan luar negeri dalam hal ini wajib melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR. Adapun lokasi karantina sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kasatgas No.2/2022 Diktum 5.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePengundian Los Pasar Rakyat Gianyar Mulai Dilakukan
    Next Article Kebijakan Fundamental dan Strategis Membentuk Karakter dan Jati Diri SDM Bali
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.