Walikota Batu Eddy Rumpoko (Jurnas:Rangga)
Jakarta – Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Filipus Djap. Fee yang diberikan Djap kepada politikus PDIP itu sekitar Rp 500 juta.
“Diduga total fee Rp 500 juta,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Dikatakan Laode, diduga pemberian uang itu terkait proyek belanja modal dan pesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar. Selain Eddy Rumpoko, Filipus Djap juga memberikan uang Rp 100 juta kepada Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS) sebagai fee untuk panitia pengadaan.
“Diduga peruntukan pada Wali Kota uang tunai Rp 200 juta dari total fee 500 juta. Sedangkan Rp 300 juta dipotong FHL untuk melunasi pembayaran mobil Alphard milik Wali Kota. Sedangkan Rp 100 jura diduga diberikan FHL kepada EDS sebagai fee untuk panitia pengadaan,” ungkap Laode.
Uang sebesar Rp 500 juta tersebut diterima oleh Eddy Rumpoko secara bertahap. “Penerimaan pertama Rp 300 juta sudah dilakukan sebelumnya. Uang tersebut diduga untuk melunasi mobil Alphard ERP (Eddy Rumpoko),” terang Laode.
Kasus dugaan rasuah itu terbongkar dari Oprasi Tangkap Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat di Batu, Malang pada Sabtu (17/9/2017). Selain Eddy Raumpoko, Eddi Setiawan, dan Filipus Djap, tim mengamankan dua orang lainnya yakni Kepala BKAD Kota Batu Zadim Efisiensi dan Yunedi selaku supir Wali Kota Batu. Dalam OTT itu, tim mengamankan uang Rp 300 juta yang diduga suap.
Pasca OTT itu, tim melakukan penyegelan disejumlah ruangan. Yakni, ruang kerja Wali Kota batu, Ruang ULP, ruang Kepala BKAD dan ruangan lainnya di Pemkot Batu, serta ruangan di kantor milik Filipus Djap.
“Untuk kepentingan penyidikan,” tutur Laode.
Pasca OTT itu, tim membawa para pihak yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara kemudian disimpulkan adanya dugaan tindak pidana dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Eddy Raumpoko, Eddi Setiawan, dan Filipus Djap.
TAGS : OTT KPK Eddy Rumpoko Walikota Batu
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin