Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Wamenag: Salat Id di Luar Rumah Harus Ikuti Protokol Covid-19
    News

    Wamenag: Salat Id di Luar Rumah Harus Ikuti Protokol Covid-19

    May 18, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Wamenag: Salat Id di Luar Rumah Harus Ikuti Protokol Covid-19

    Wakil Menteri Agama sekaligus Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi (Foto: Instagram @zainuttauhidsaadi)

    Jakarta, Jurnas.com – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa`adi menyarankan umat Islam yang berada di wilayah penyebaran Covid-19, untuk menggelar Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

    Namun bagi mereka yang berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali dan hendak melaksanakan Salat Idul Fitri di luar rumah, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

    “Kalau di luar entah masjid atau rumah, harus mengikuti protokol mencegah terjadinya penularan,” kata Zainut pada Senin (18/5) di Jakarta.

    Wamenag menuturkan, status kawasan yang sudah bebas Covid-19 harus tetap mengacu pada pemerintah. Harus ada pendapat dari para ahli bahwa ada jaminan Covid-19 sudah terjadi pelambatan penularan.

    “Tandanya tingkat penularannya menurun, atau oleh pemerintah diberikan kelonggaran atau relaksasi kegiatan ibadah (di luar rumah),” lanjut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut.

    Baca juga.. :

    • Mudik Dilarang, Wamenag Sarankan Silaturahmi via Gadget
    • Ini Seruan MUI DKI soal Hari Raya Idul Fitri 1441 H
    • Soal "Nasi Anjing", Ini Sikap Tegas MUI DKI Jakarta

    Zainut juga mengapresiasi masyarakat yang selama ini menaati ketetapan Fatwa MUI maupun pemerintah dalam kaitannya peribadahan massal, sepanjang pandemi Covid-19 di Tanah Air.

    Sebagaimana diketahui, sejak Covid-19 meletus di Indonesia Maret lalu, MUI dan pemerintah meminta masyarakat tidak menggelar ibadah massal di masjid, termasuk Salat Jumat, Salat Tarawih, dan Salat Idul Fitri yang berpotensi menyebabkan penularan.

    “Sering kali masyarakat bingung, ketika di satu sisi ingin menaati suatu anjuran, tapi sekarang Alhamdulillah MUI menyertakan tata cara Salat Id,” ujar Zainut.

    “Semoga adanya panduan masyarakat bisa melaksanakannya sesuai dengan tuntunan ajaran agama,” tandas dia.

    TAGS : Salat Idul Fitri Zainut Tauhid Wamenag MUI

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72493/Wamenag-Salat-Id-di-Luar-Rumah-Harus-Ikuti-Protokol-Covid-19/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleImbas Covid-19, Emirates Airlines Pangkas Puluhan Ribu Pekerja
    Next Article Vietnam Bantu Rusia Perangi Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.